Tahukah kamu aturan impor di e-commerce yang terbaru sekarang? Pelaku e-commerce mana pun yang akan impor 1000 item atau barang wajib melaporkan data secara real ke Bea Cukai.
Ini artinya para pelaku usaha harus bermitra dengan Bea Cukai untuk melaksanakan pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik.
Tujuan diberlakukan aturan tersebut adalah untuk mengelola jumlah produk impor yang masuk ke Indonesia karena dinilai jumlahnya sudah sangat banyak. Bahkan belum lama ini pemerintah melarang impor pakaian bekas karena berdampak besar bagi UMKM.
Jadi, mari simak aturan impor melalui e-Commerce di bawah ini!
1. Mengapa Aturan Impor di e-Commerce Diperbarui?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberlakukan aturan baru sehubungan dengan impor produk yang dikirim melalui e-commerce atau marketkplace di Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No. 112/PMK.04/2018 yang berisi Perubahan atas PMK No. 182/PMK.04/2016 mengenai Ketentuan Impor Barang Kiriman, pemerintah bakal melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman yang awalnya USD 100 kini menjadi USD 75 per orang per hari.
Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya tindakan fraud Impor di tubuh e-commerce.
Apa itu fraud impor? Fraud impor adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh importir untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya lewat berbagai cara.
Salah satu tindakan fraud impor yakni teknik memecah dokumen atau kegiatan transaksinya menjadi lebih kecil, sehingga pembelian barang impornya akan terhitung dibawah nilai USD 100.
Trik ini tentunya dapat mengganggu industri kecil menengah (IKM) termasuk UKM dan UMKM di Indonesia yang berjuang keras untuk mentaati peraturan, mengelola harga sekompetitif mungkin, dan berusaha mengembangkan produk secara fair.
Jadi jika fraud impor terus terjadi, maka akan berimbas pada menurunnya penggunaan produk lokal oleh masyarakat dalam negeri, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) pastinya juga berkurang. Sedih bukan?
Oleh karena itu, WCO (World Customs Organization) pun merekomendasikan nilai pembebasan bea masuk dan pajak (PDRI) sebesar USD 75 per orang per hari, yang semula USD 100 tanpa batasan transaksi per orang per hari.
2. Langkah dan Aturan Impor Terbaru
Revisi atau pembaruan akan aturan impor di e-commerce tak sampai di situ saja. Belakangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa akan ada revisi pada Permendag 50 Tahun 2020 mengenai impor produk dari luar negeri dan kemungkinan akan segera disahkan.
Regulasi tersebut nantinya bakal menjadi aturan sekaligus kebijakan bagi e-commerce di Indonesia, terutama dalam hal impor produk dari luar negeri.
Peraturan yang dimaksud seperti:
ADVERTISEMENTS
2.1. Pemberian Label Halal pada Makanan
Walaupun tidak dijelaskan secara gamblang, akan tetapi pemberian label halal berkaitan erat dengan tingkat konsumsi masyarakat di Indonesia yang mayoritas beragam Islam.
Apalagi Indonesia menduduki peringkat 7 sebagai negara dengan pembeli produk halal terbesar di dunia.
Jika produk atau brand lokal dianjurkan untuk daftar sertifikasi halal MUI atau BPJPH, maka begitu pula dengan produk impor.
Label halal produk impor sebenarnya tidak harus melalui lembaga berwenang yang ada di Indonesia, tetapi bisa menggunakan sertifikasi halal di negara masing-masing yang sudah diakui oleh MUI.
ADVERTISEMENTS
2.2. Uji BPOM pada Produk Skincare dan Kecantikan
Setiap negara memiliki aturan aman terhadap komposisi yang digunakan dalam kosmetik termasuk skincare dan makeup.
Baca Juga
Nah, di Indonesia sendiri pengujiannya harus melalui standarisasi BPOM (Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan).
Jadi, baik produk lokal maupun impor harus daftar BPOM untuk memenuhi ijin edar serta kelayakan guna. Apabila sudah terdaftar resmi, para konsumen dapat cek resi BPOM untuk mengetahui keaslian produk skincare tersebut.
ADVERTISEMENTS
2.3. Menggunakan SNI bagi Produk Elektronik
Sebenarnya SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diberlakukan sejak beberapa tahun yang lalu untuk beragam kategori produk. Khsusunya pada otomotif dan elektronik.
Nah, kali ini pemerintah ingin jika produk elektronik impor yang tidak dibuat atau diproduksi di dalam negeri juga mengantongi SNI.
Tujuannya tentu saja agar memenuhi standar keamanan dan kelayakan pakai bagi masyarakat di Indonesia.
ADVERTISEMENTS
2.4. Tidak Impor Produk Kategori Negative List
Aturan impor di e-commerce selanjutnya yang juga akan masuk dalam wacana pengesahan adalah tidak mengimpor produk dalam kategori negative list.
Produk yang masuk kategori negative list adalah jenis barang yang akan menjadi kompetitor langsung produk lokal dan dikhawatirkan akan mematikan perdagangan dalam negeri.
Contohnya pakaian batik. Padahal batik resmi punya Indonesia, lantas mengapa harus impor baju batik dari luar negeri?
2.5. Transaksi Impor Minimal 100 Dollar
Seperti yang diketahui bersama jika batas minimum transaksi impor di e-commerce per unit adalah US 100 atau sekitar Rp1.500.000.
Singkatnya, e-commerce tidak boleh melakukan impor di bawah nilai 100 dolar tersebut. Namun jika barang yang diimpor kurang dari 1.000 kiriman, maka retail online atau marketplace tidak wajib untuk bermitra dengan DJBC.
FAQ
Apa itu bisnis e-commerce?
Bisnis e-commerce adalah model bisnis yang menggunakan akses internet untuk melakukan aktivitas jual dan beli produk, baik produk fisik maupun digital.
Apa saja aturan hukum yang berkaitan dengan e-commerce?
Aturan hukum yang berkaitan dengan e-commerce serta konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kesimpulan
Itulah aturan impor e-commerce yang terbaru bagi pelaku usaha yang gemar melakukan kegiatan impor dari negara lain.
Ada pun diberlakukannya kebijakan tersebut juga sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap aktivitas bisnis di dalam negeri. Salah satu kebijakan yang sudah diterapkan adalah penutupan TikTok Shop dan dukungan pemerintah untuk menciptakan daya saing pada produk lokal, khususnya UMKM.
Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar peluang bisnis dan media sosial dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.
Sumber:
- Aturan Baru, Batasan Impor E-Commerce (oleh Minarsih*) – https://kwbcjatim1.beacukai.go.id/opini/aturan-baru-batasan-impor-e-commerce-oleh-minarsih
- Aturan Baru Ecommerce, Ini Syarat Produk China Jualan di RI – https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230925141546-37-475325/aturan-baru-ecommerce-ini-syarat-produk-china-jualan-di-ri
- Kemendag Bakal Rilis Aturan Pelarangan E-commerce Jual Barang Impor – https://www.metrotvnews.com/read/kWDCOX02-kemendag-bakal-rilis-aturan-pelarangan-e-commerce-jual-barang-impor