Total Pemasukan = Rp 70.000.000
PPN = Rp 70.000.000 x 11% (tarif PPN)
PPN keluar = Rp 7.700.000
Contoh Kasus #3 Perhitungan Pengkreditan PPN Masukan
Seorang pengusaha yang sudah PKP dalam masa pajak Februari 2023 memiliki komposisi PPN sebagai berikut:
Setelah penyerahan BKP, PPN keluaran diketahui berjumlah Rp 70.000.000. Sedangkan pajak masukannya sebesar Rp 50.000.000
Maka, PPN Keluaran dikurangi pajak masukan adalah Rp 70.000.000 – Rp 50.000.000 dengan hasil Rp 20.000.000. Dengan begitu diketahui bahwa kondisi ini adalah PPN Kurang Bayar.
Sementara pada Maret 2023, PPN keluaran sebesar Rp 110.000.000, sedangkan pajak masuknya sebesar Rp 150.000.000.
Maka, Selisih PPN keluaran dikurangi pajak masukan adalah – Rp 40.000.000. Karena minus atau kurang, maka ini disebut Kelebihan PPN.
Akhi Kata
Baca Juga
Dengan memahami apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan bagaimana perhitungannya, serta objek yang dikenai dan tidak dikenai PPN, diharapkan dapat membantu pengusaha dan masyarakat dalam memastikan bahwa transaksi jual belinya dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi semua peraturan dan regulasi yang berlaku terkait dengan PPN.
Pemerintah juga berperan penting dalam memastikan bahwa peraturan dan regulasi yang berlaku diterapkan dengan adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum dalam melakukan transaksi jual beli.
Ribet ya menghitung pajak? Tapi jangan khawatir, aplikasi pencatat keuangan bisa memudahkan proses perhitungan pajak, kok.
Semoga artikel ini bisa membantumu untuk mengetahui apa itu PPN dan bagaimana cara menghitungnya. Jika kamu mendapati kesalahan atau ingin menambahkan, jangan sungkan untuk berkomentar, ya.
Sampai bertemu di artikel Pintarjualan berikutnya.
Kamu bisa meninggalkan komentar dan memberikan masukan melalui media sosial @pintarjualan.id di Instagram dan Tips Pintar Jualan di Facebook. Yuk, baca artikel menarik lainnya di pintarjuaan.id seputar Berita, E-Commerce atau artikel lainnya dari Hanif Mufid. Untuk informasi lebih lanjut atau ada keperluan sesuatu silakan hubungi kami via admin@pintarjualan.id
sumber:
- Cara Menghitung PPN : Rumus dan Contoh PPN Terutang – https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-ppn/