Ketika membeli barang di supermarket atau restoran, terkadang kita menemui tulisan “harga belum termasuk PPN”. Sebenarnya, apa itu PPN?
Setelah sebelumnya membahas jenis-jenis pajak, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan/atau jasa di Indonesia. Barang yang dikenai PPN meliputi bahan baku, barang jadi, dan barang modal.
Perhitungan PPN dilakukan dengan cara mengalikan persentase tertentu dengan harga jual barang atau jasa yang dikenakan PPN. Jumlah PPN yang terkumpul merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah dalam membiayai pembangunan di negara tersebut.
Objek Yang Dikenai PPN
Sempat disinggung sebelumnya, setiap transaksi jual beli barang dan/atau jasa di Indonesia dikenai pajak PPN. Apa saja objek yang dikenai PPN sebagai salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah?
- Penerimaan barang dan jasa yang dikenai pajak yang diterima oleh seorang pengusaha dalam wilayah pabean
- Proses mengimpor barang yang dikenai pajak
- Penggunaan barang tak berwujud yang dikenai pajak dari luar wilayah pabean dalam wilayah pabean
- Penggunaan jasa yang dikenai pajak dari luar wilayah pabean dalam wilayah pabean
- Ekspor barang yang dikenai pajak baik berwujud maupun tidak berwujud dan juga ekspor jasa yang dikenai pajak oleh pengusaha yang dikenai pajak.
Meski sebelumnya disebutkan bahwa semua jual beli dikenai PPN, sebenarnya ada juga kondisi ketika PPN tidak dikenakan.
PPN Tidak dikenakan apabila memenuhi kondisi seperti
- Penjualan barang dan/atau jasa oleh usaha kecil (UKM) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4.8 miliar per tahun
- Penjualan barang dan/atau jasa oleh badan usaha yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi seperti badan pemerintah, lembaga pemerintah non keuangan, dan badan usaha milik negara
- Penjualan barang dan/atau jasa yang dikenai bea masuk atau pajak impor dan tidak memiliki hak untuk memperoleh faktur pajak.
- Penjualan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan perdagangan antar propinsi (antar pulau) di dalam negeri.
- Penjualan barang dan/atau jasa yang diterima oleh pemerintah dan/atau BUMN yang tidak memiliki hak untuk memperoleh faktur pajak.
Catatan: Kekeliruan dalam menentukan objek yang dikenai PPN dapat mengakibatkan sanksi dan denda pajak oleh pemerintah.
Selain itu, PPN Tidak dikenakan apabila barang tersebut adalah kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur0sayuran, ubi-ubian, bumbu, dan gula konsumsi dengan kriteria tertentu.
Sebelumnya sempat disinggung bahwa UKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4.8 Miliar per tahun tidak dikenai pajak. Lalu, bagaimana jika seorang pengusaha memiliki omzet di atasnya?
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha yang dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan memiliki omzet minimum sebesar Rp 4.8 miliar per tahun. PKP wajib melaporkan dan membayar PPN yang terkumpul dari transaksi jual belinya kepada pemerintah. PKP juga wajib menyimpan bukti transaksi dan faktur pajak sebagai bukti pembayaran PPN.
PKP harus memahami peraturan dan regulasi yang berlaku terkait dengan PPN dan mengikuti prosedur yang benar dalam melaporkan dan membayar PPN.
Kekeliruan dalam melaporkan dan membayar PPN dapat mengakibatkan sanksi dan denda pajak oleh pemerintah. Oleh karena itu, PKP harus memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi semua peraturan dan regulasi yang berlaku terkait dengan PPN.
Karena peraturan dan regulasi pajak dapat berubah dari waktu ke waktu, disarankan untuk selalu memantau perkembangan peraturan terbaru dan memastikan bahwa informasi yang didapatkan tetap akurat dan up-to-date.
PPN Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada barang dan jasa yang dijual oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak). PPN ini merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli yang dilakukan oleh PKP dan ditambahkan pada harga jual yang dikenakan kepada pelanggan.
PPN Keluaran harus dibayar oleh PKP dan dilaporkan dalam laporan pajak bulanan atau tahunan.
PPN Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang diterima oleh PKP dalam melakukan pembelian barang dan jasa dari pihak lain. PPN Masukan dapat dikreditkan oleh PKP dan dikurangkan dari PPN Keluaran yang harus dibayar.
Oleh karena itu, PPN Masukan membantu mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh PKP. Namun, untuk memperoleh kredit PPN Masukan, PKP harus memiliki bukti pembelian dan faktur pajak yang sah dan memenuhi syarat yang berlaku.
ADVERTISEMENTS
Cara Menghitung Pajak PPN
Setelah mengetahui besaran pajak PPN dan apa saja yang dikenai PPN, sekarang waktunya menghitung pajak PPN.
ADVERTISEMENTS
Contoh Kasus #1 Harga Akhir Setelah Dikenai PPN
Andi pergi ke supermarket dan membeli kopi. Kopi tersebut memiliki harga Rp 24.000. Berapakah PPN yang akan dikenakan?
Jawab:
PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk atau Jasa
Baca Juga
PPN = 11% (tarif PPN) x 24.000
PPN = 2.640
ADVERTISEMENTS
Contoh Kasus #2 Perhitungan PPN Keluaran
Pengusaha yang sudah PKP menjual laptop sebanyak 10 unit dengan harga satuannya sebesar Rp 7.000.000. Berapa PPN keluarannya?
Jawab:
Total pemasukan = 10 unit laptop x Rp 7.000.000
Total Pemasukan = Rp 70.000.000
PPN = Rp 70.000.000 x 11% (tarif PPN)
PPN keluar = Rp 7.700.000
ADVERTISEMENTS
Contoh Kasus #3 Perhitungan Pengkreditan PPN Masukan
Seorang pengusaha yang sudah PKP dalam masa pajak Februari 2023 memiliki komposisi PPN sebagai berikut:
Setelah penyerahan BKP, PPN keluaran diketahui berjumlah Rp 70.000.000. Sedangkan pajak masukannya sebesar Rp 50.000.000
Maka, PPN Keluaran dikurangi pajak masukan adalah Rp 70.000.000 – Rp 50.000.000 dengan hasil Rp 20.000.000. Dengan begitu diketahui bahwa kondisi ini adalah PPN Kurang Bayar.
Sementara pada Maret 2023, PPN keluaran sebesar Rp 110.000.000, sedangkan pajak masuknya sebesar Rp 150.000.000.
Maka, Selisih PPN keluaran dikurangi pajak masukan adalah – Rp 40.000.000. Karena minus atau kurang, maka ini disebut Kelebihan PPN.
Akhi Kata
Dengan memahami apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan bagaimana perhitungannya, serta objek yang dikenai dan tidak dikenai PPN, diharapkan dapat membantu pengusaha dan masyarakat dalam memastikan bahwa transaksi jual belinya dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi semua peraturan dan regulasi yang berlaku terkait dengan PPN.
Pemerintah juga berperan penting dalam memastikan bahwa peraturan dan regulasi yang berlaku diterapkan dengan adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum dalam melakukan transaksi jual beli.
Ribet ya menghitung pajak? Tapi jangan khawatir, aplikasi pencatat keuangan bisa memudahkan proses perhitungan pajak, kok.
Semoga artikel ini bisa membantumu untuk mengetahui apa itu PPN dan bagaimana cara menghitungnya. Jika kamu mendapati kesalahan atau ingin menambahkan, jangan sungkan untuk berkomentar, ya.
Sampai bertemu di artikel Pintarjualan berikutnya.
Kamu bisa meninggalkan komentar dan memberikan masukan melalui media sosial @pintarjualan.id di Instagram dan Tips Pintar Jualan di Facebook. Yuk, baca artikel menarik lainnya di pintarjuaan.id seputar Berita, E-Commerce atau artikel lainnya dari Hanif Mufid. Untuk informasi lebih lanjut atau ada keperluan sesuatu silakan hubungi kami via admin@pintarjualan.id
sumber:
- Cara Menghitung PPN : Rumus dan Contoh PPN Terutang – https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-ppn/