Harga Minyak Goreng Terbaru Turun Menjadi Rp 11.500/Liter

Noer 02 Feb 2022 2 Menit 0

Jakarta – Pemerintah akhirnya menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng Rp 11.500 untuk jenis curah. Hanya saja, pemerintah masih belum menetapkan kapan harga tersebut akan mulai diberlakukan.

Akan tetapi, seperti dikutip dari Siberindo.co, Selasa (1/2/2022), pemerintah telah resmi merilis aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun Lagi, Pedagang Mengaku Tidak Tahu

HET minyak goreng kini menjadi Rp 11.500 per liter untuk jenis curah, Rp 13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 untuk minyak goreng kemasan premium.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa ketetapan HET sendiri akan menguntungkan beberapa pihak sekaligus merugikan pihak lainnya.

“Yang diuntungkan terutama para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk melakukan produksi,” kata M. Zamroni Kepala Disperindag Lamongan.

Sementara pihak yang dirugikan menurut Kepala Disperindag Lamongan adalah pedagang kecil yang menjual minyak goreng dengan pembelian awal dengan harga sebelum diberlakukannya UU No. 6 tahun 2022.

Zamroni berharap dengan berlakunya HET tersebut, pemerintah akan bisa menjadi pasokan minyak goreng. Baik untuk ritel modern maupun pasar tradisional.

“Tentu kita berharap dengan diberlakukannya penetapan HET ini, pemerintah terus bisa menjaga pasokan minyak goreng tidak hanya di toko ritel modern saja, tetapi juga di pasar-pasar tradisional,” ucapnya seperti dilansir dari Siberindo.co, Selasa (1/2/2022).

Lebih dari itu, pihaknya akan langsung melakukan pemantuan baik di pasar tradisional atau toko ritel moder setelah edaran HET secara resmi dirilis oleh pemerintah.

“Jika sudah ada edaran secara resmi dari pemerintah, kita akan langsung lakukan pemantauan atau monev di pasar tradisional serta toko ritel modern yang ada di Lamongan,” tandasnya.

Setelah edaran resmi pemerintah keluar, bagi para pengecer minyak goreng nakal yang masih saja menjual minyak goreng di atas HET misalnya, akan diberi sanksi.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun Lagi, Pedagang Mengaku Tidak Tahu

Dilansir dari Siberindo.co, Selasa (1/2/2022), ada tiga macam sanksi, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan perizinan berusaha.

Namun, ia tetap masih harus menunggu edaran resmi dari pemerintah terkait tindakan-tindakan yang akan dilakukan. Baik monitoring, evaluasi, dan sebagainya.

“Saat ini kita masih menunggu edaran resmi dari pemerintah, tentunya buat pegangan dinas perindustrian dan perdagangan Lamongan untuk melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan,” tandasnya.

Artikel ini telah terbit di Siberindo.co dengan judul “Berlaku Mulai Hari Ini, HET Minyak Goreng Rp11.500”.

Link: https://siberindo.co/01/02/2022/berlaku-mulai-hari-ini-het-minyak-goreng-rp11-500/

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Noer
Ditulis oleh

Noer

Freelance Writer di Pintarjualan.id menyajikan konten-konten yang bermanfaat untuk anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *