Jakarta – Marketplace yang sering kita gunakan untuk belanja seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, masuk daftar pengawasan Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Ketiga marketplace tersebut masuk daftar Notorious Markets List 2021 atau perusahaan yang sedang di awasi oleh Pemerintah AS karena diduga menjual barang-barang palsu.
Baca Juga : Shopee Raih Peringkat Pertama di Persaingan E-commerce 2021
“Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi, kreativitas AS, dan merugikan pekerja Amerika,” kata Perwakilan Kementerian Perdagangan AS Katherine Tai lewat rilis, Kamis (17/2/2022).
Berdasarkan isi dokumen tersebut, menjelaskan bahwa Tokopedia adalah platform vendor pihak ketiga yang menjual berbagai jenis barang seperti fashion, buku, hingga elektronik.
“Banyak pemilik hak melaporkan tingginya harga dan volume pakaian palsu, kosmetik dan aksesori palsu, buku teks bajakan, dan materi Bahasa Inggris bajakan lainnya di platform ini,” ungkap Notorious Markets List 2021 seperti dikutip.
Tidak hanya Tokopedia saja, penjelasan yang sama halnya juga ditujukan untuk platform Bukalapak.
“Pemegang hak juga mencatat mereka yang tertangkap menjual barang palsu di Bukalapak diperbolehkan menggunakan beberapa akun atau melakukan registrasi ulang akun baru untuk terus menjual barang palsu mereka,”tambahnya lagi.
Baca Juga : Tokopedia Buka 5 Lowongan Kerja, Begini Cara Daftarnya!
Baca Juga
Shopee yang berhasil meraih e-commerce peringkat pertama juga ikut dilaporkan oleh pemegang hak akibat prosedur pemberitahuan dan penghapusan Shopee yang memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan sangat lambat.
“Prosedur Shopee untuk memeriksa penjual dilaporkan tidak membuat penjual barang palsu keluar dari platform atau mencegah pelanggar berulang untuk mendaftar ulang,” tulis di dalam isi dokumen tersebut.
Selanjutnya, pemegang hak memberikan penjelasan bahwa Shopee tidak memberikan kebijakan atau sanksi untuk para penjual yang menawarkan barang palsu di platform mereka.
Selain itu, External Communications Senior Led Tokopedia yaitu Ekhel Chandra Wijaya juga ikut menanggapi mengenai permasalahan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dalam segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia atau segala pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga : Apa yang Mempengaruhi Rating Toko Online Shopee & Tokopedia
Beliau juga menegaskan bahwa Tokopedia mempunyai kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan dalam aturan penggunaan platform. Pemilik hak juga bisa melaporkan segala bentuk pelnngaaran ke link berikut https://www.tokopedia.com/intellectual-property-protection.
“Walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Cnnindonesia.com dengan judul “Alasan Tokopedia, Bukalapak dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS”
Link Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220222171416-92-762563/alasan-tokopedia-bukalapak-dan-shopee-masuk-daftar-pengawasan-as