Daftar Gaji TNI AU, AD, AL Lengkap dengan Tunjangan [Terbaru 2022]

Arum 21 Jan 2022 5 Menit 0

TNI (Tentara Nasional Indonesia) merupakan profesi yang tidak kalah diminati setelah polisi. Namun, apakahgaji polisi dan gaji TNI ini sama?

Sebenarnya, gaji keduanya sama saja, yang membedakan hanya nama jabatan yang diberikan. Menjadi aparatur negara, tentu tidak hanya menerima gaji pokok saja. Ada banyak juga tunjangan yang diberikan.

Nah, postingan kali ini akan kami bahas tuntas mengenai gaji Tentara Nasional Indonesia serta dengan tunjangannya lengkap.

Untuk itu, jangan kemana-mana, ya. Yuk, langsung saja kita simak. Lets go…

Daftar Gaji TNI AU, AL, AD Lengkap Seluruh Jabatan

Berapa gaji tentara (TNI) per bulan? Perlu diketahui ya, gaji tentara AD, AL, dan AU pada dasarnya adalah sama. Yang membedakan adalah nama jabatannya saja.

Gaji Tentara Nasional Indonesia yang terbaru, mengalami kenaikan pada tahun 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, sudah kami berikan rincian gaji pada tabel berikut ini :

GolonganJabatanGaji TNI AU, AL, AD Per Bulan
Golongan 1 (Tamtama)Prajurit Dua Kelasi DuaRp 1.643.500-Rp 2.538.100
Prajurit Satu Kelas SatuRp 1.694.900-Rp 2.617.500
Prajurit Kepala Kelas KepalaRp 1.747.900 – Rp 2.699.400
Kopral DuaRp 1.802.600 – Rp 2.783.900
Kopral SatuRp 1.858.900 – Rp 2.870.900
Kopral KepalaRp 1.917.100 – Rp 2.960.700
Golongan II (Bintara)Sersan DuaRp 2.103.700 – Rp 3.457.100
Sersan SatuRp 2.169.500 – Rp 3.565.200
Sersan KepalaRp 2.237.400 – Rp 3.676.700
Sersan MayorRp 2.307.400 – Rp 3.791.700
Pembantu Letnan DuaRp 2.379.500 – Rp 3.910.300
Pembantu Letnan DuaRp 2.454.000 – Rp 4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama/Pama)Letnan DuaRp 2.735.300 – Rp 4.425.200
Letnan SatuRp 2.820.800 – Rp 4.635.600
KaptenRp 2.909.100 – Rp 4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah/Pamen)MayorRp 3.000.100 – Rp 4.930.100
Letnan KolonelRp 3.093.100 – Rp 5.084.300
KolonelRp 3.190.700 – Rp 5.243.400
Golongan IV (Perwira Tinggi/Jenderal)Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars PertamaRp 3.290.500 – Rp 5.407.400
Mayor Jenderal Laks Muda Mars MudaRp 3.290.500 – Rp 5.576.500
Letnan Jenderal Laks Madya Mars MadyaRp 5.079.300 – Rp 5.930.800
Jenderal Laksamana MarsekalRp 5.238.200 – Rp 5.930.800

Setelah melihat rincian upah yang diberikan perbulan seperti pada tabel diatas, apakah kamu tertarik untuk mendaftarkan menjadi anggota TNI?

Kenapa gaji tni kecil? Ya, memang untuk pangkat terendah yaitu Tamtama hanya menerima gaji Rp 1.643.500, sedangkan untuk pangkat tertinggi yaitu Jenderal dengan gaji Rp 5.238.200.

Kalau dicermati, gaji diatas sama halnya dengan gaji polisi, ya. Yang membedakan hanya nama jabatannya saja.

Tunjangan yang diberikan TNI juga hampir sama dengan PNS, dan polisi pada umumnya, kok. Jika penasaran, bisa lihat informasi dibawah ini, ya!

Apa Saja Tunjangan yang Didapat TNI? Yuk, Lihat Rincian Berikut..

Banyak sekali jenis tunjangan yang akan didapatkan seorang TNI. Tentu saja jumlah yang didapatkan bisa melebihi tunjangan perusahaan swasta, lho!

Seperti yang kita tahu, upah TNI memang jauh lebih kecil daripadagaji pilot dan gaji pramugari pada maskapai penerbangan.

Eitss, jangan berkecil hati dulu, ya. Karena TNI ini merupakan tanggungan Negara, jadi sampai mati pun tunjangan akan mengalir dengan sendirinya.

Nah, ini yang membedakan tunjangan dari perusahaan swasta yang hanya lewat sekali saja, dengan tunjangan dari pegawai negeri yang mengalir sampai pensiun.

Penasaran apa saja tunjangan yang diberikan ? Yuk. lihat dibawah ini! Check it out…

1. Tunjangan Kinerja

Yang pertama yaitu tunjangan kinerja. Tunjangan ini besarannya berbeda-beda, disesuaikan dengan kelas pangkat jabatannya.

Misalnya, bagi seorang TNI dengan pangkat Tamtama dari pangkat prajurit 2 masa kerja 0 tahun, maka termasuk pangkat kelas jabatan 1.

Tunjangan kinerja ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan Kinerja TNI
Pangkat JabatanJumlah Tunjangan
Kelas Jabatan 1Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17Rp29.085.000
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAURp34.902.000
KSAD, KSAL, KSAURp37.810.500

2. Tunjangan Suami/Istri

Berapa tunjangan istri TNI? Besaran tunjangan ini adalah 10% dari total gaji pokok. Namun, khusus untuk suami istri yang keduanya menjabat sebagai TNI, hanya salah satu saja yang akan mendapatkan tunjangan ini.

Bagi TNI yang belum menikah, tentu tidak akan mendapatkan tunjangan ini, ya. Jadi, harus menikah secara resmi negara dan agama dulu.

3. Tunjangan Anak

Kalau seorang TNI memiliki anak, maka anak tersebut berhak menerima tunjangan sebesar 2% dari total gaji pokok. Adapun beberapa syarat dan ketentuan anak yang berhak mendapatkan tunjangan ini, antara lain :

  • Maksimal hanya 3 anak yang mendapat tunjangan.
  • Belum berpenghasilan.
  • Umur dibawah 21 tahun dan belum menikah.
  • Masih menjadi tanggung jawab orang tua TNI.
  • Berlaku untuk anak kandung, anak angkat, maupun anak tiri yang sah secara resmi (hukum).

Nah, itulah syarat dan ketentuan untuk anak yang akan mendapatkan tunjangan.

4. Tunjangan Beras

Tunjangan yang didapat selanjutnya adalah tunjangan beras. Besar tunjangan beras ini adalah 18 kg untuk per orang anggota tentara, kemudian ditambah 10 kg untuk keluarga.

Namun, tunjangan beras ini bukan berupa bentuk beras, ya. Melainkan telah dikonversikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras saat ini.

5. Tunjangan Makan

Selain mendapatkan tunjangan sembako seperti beras, seorang tentara juga akan mendapatkan tunjangan makan lauk pauk.

Tapi sayang sekali, hanya anggota TNI AD saja yang berhak mendapatkan tunjangan makan ini. Lalu, berapa yang akan didapatkan?

Menurut peraturan DJPBN tunjangan makan lauk pauk ini diberikan TNI AD berupa uang sebesar 60 ribu per hari.

6. Tunjangan Jabatan Fungsional dan Struktural

Tunjangan jabatan fungsional ini hanya diberikan kepada anggota TNI yang menjabat di bagian fungsional. Untuk jabatan fungsional seorang TNI sudah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pembagian jabatan fungsional.

Sedangkan, tunjangan struktural ini juga hanya diberikan kepada anggota TNI yang memangku jabatan struktural.

Untuk besaran tunjangan ini sudah diatur di Perpres Nomor 27 Tahun 2007. Besaran yang didapatkan tentu berbeda-beda. Hal ini menyesuaikan pangkat dan jabatan yang diemban anggota TNI.

Sedikit informasi, untuk jabatan Kepala Staf TNI akan mendapatkan tunjangan 9 juta per bulan. Kemudian, untuk jabatan selain Kepala Staf TNI, akan mendapatkan tunjangan sebesar 360 ribu – 5.5 juta per bulan.

7. Tunjangan Umum

Bagi TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional dan struktural, jangan khawatir, ya!

Akan ada tunjangan umum yang akan diberikan kepada anggota yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural maupun fungsional.

Besaran yang didapatkan memang tidak sebesar tunjangan fungsional dan struktural, tapi masih lumayan bisa dapat 😀

Jumlah yang didapatkan di tunjangan umum ini adalah sebesar 75 ribu rupiah.

8. Tunjangan Khusus yang Bertugas di Papua dan Pulau Terpencil

Khusus anggota yang bertugas di daerah Papua dan Papua Barat, bersiaplah memperoleh Tunjangan Tugas.

Besarannya tetap tergantung pangkat dan jabatan, ya. Kalau kisarannya yaitu mulai 225 ribusampai 850 ribu per bulan. Sangat lumayan kan?

Sedangkan untuk anggota TNI yang bertugas di pulau kecil atau daerah perbatasan, tentu juga sama akan mendapatkan tunjangan tugas.

Nah, tunjangan ini lumayan sangat besar, lho! Penasaran berapa? Jadi untuk anggota yang tugas di pulau kecil bahkan tidak ada penduduknya, akan memperoleh tunjangan tugas 150% daru jumlah gaji pokok.

Untuk anggota yang bertugas di pulau kecil namun masih ada penduduknya, besaran tunjangan ini yaitu 100% dari jumlah gaji pokok. Kemudian bagi yang bertugas di perbatasan akan mendapatkan 75% dari total gaji.

9. Tunjangan Babinsa

Selanjutnya adalah tunjangan babinsa. Sudah tahu apa maksud tunjangan ini? Jadi, tunjangan ini diberikan kepada prajurit TNI AD yang diberikan tugas membina desa-desa yang ada di Indonesia.

Jumlah tunjangan yang akan didapatkan adalah sebesar 900 ribu per bulan.

Gimana? Sangat banyak kan tunjangan yang diberikan? Bayangkan saja jika gaji pokok TNI dan tunjangan yang diterima diakumulasikan seluruhnya, pasti jumlahnya sangat besar. Wah, bikin ngiler, ya!

FAQ

  • Berapa lama pendidikan menjadi tentara?

Untuk tentara calon tamtama lama pendidikan yang ditempuh yaitu selama 6 bulan. Sedangkan, calon bintara lama pendidikannya yaitu 5 bulan.

  • Apakah saat pendidikan seorang TNI diberikan upah?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2013 mengenai Penghasilan Prajurit menerangkan bahwa prajurit TNI tetap mendapatkan upah walaupun berstatus siswa.

  • Pangkat TNI apa saja?

Jenderal, Letnan Jenderal, Mayor Jenderal, Brigadir Jenderal, Kolonel, Letnan Kolonel, Mayor. Kapten.

  • Berapa gaji seorang polisi militer?

Untuk informasi gaji seorang polisi militer sudah kami tulis lengkap diRincian Gaji Polisi & Tunjangannya Sesuai Jabatan, kamu bisa klik dan baca sekarang juga, ya!

Nah, itulah pembahasan mengenai gaji TNI AU, AD, AL 2022 dan juga tunjangan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.

Jangan lupa bagikan ke teman-teman kalian yang membutuhkan informasi ini. See you 🙂

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Arum
Ditulis oleh

Arum

Tetap semangat dan menjadi orang lebih baik setiap harinya. Yuk bisa yuk!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *