TNI (Tentara Nasional Indonesia) merupakan profesi yang tidak kalah diminati setelah polisi. Namun, apakahgaji polisi dan gaji TNI ini sama?
Sebenarnya, gaji keduanya sama saja, yang membedakan hanya nama jabatan yang diberikan. Menjadi aparatur negara, tentu tidak hanya menerima gaji pokok saja. Ada banyak juga tunjangan yang diberikan.
Nah, postingan kali ini akan kami bahas tuntas mengenai gaji Tentara Nasional Indonesia serta dengan tunjangannya lengkap.
Untuk itu, jangan kemana-mana, ya. Yuk, langsung saja kita simak. Lets go…
Daftar Gaji TNI AU, AL, AD Lengkap Seluruh Jabatan
Berapa gaji tentara (TNI) per bulan? Perlu diketahui ya, gaji tentara AD, AL, dan AU pada dasarnya adalah sama. Yang membedakan adalah nama jabatannya saja.
Gaji Tentara Nasional Indonesia yang terbaru, mengalami kenaikan pada tahun 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, sudah kami berikan rincian gaji pada tabel berikut ini :
Golongan | Jabatan | Gaji TNI AU, AL, AD Per Bulan |
Golongan 1 (Tamtama) | Prajurit Dua Kelasi Dua | Rp 1.643.500-Rp 2.538.100 |
Prajurit Satu Kelas Satu | Rp 1.694.900-Rp 2.617.500 | |
Prajurit Kepala Kelas Kepala | Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400 | |
Kopral Dua | Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900 | |
Kopral Satu | Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900 | |
Kopral Kepala | Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700 | |
Golongan II (Bintara) | Sersan Dua | Rp 2.103.700 â Rp 3.457.100 |
Sersan Satu | Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200 | |
Sersan Kepala | Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700 | |
Sersan Mayor | Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700 | |
Pembantu Letnan Dua | Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300 | |
Pembantu Letnan Dua | Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600 | |
Golongan III (Perwira Pertama/Pama) | Letnan Dua | Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200 |
Letnan Satu | Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600 | |
Kapten | Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600 | |
Golongan IV (Perwira Menengah/Pamen) | Mayor | Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100 |
Letnan Kolonel | Rp 3.093.100 – Rp 5.084.300 | |
Kolonel | Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400 | |
Golongan IV (Perwira Tinggi/Jenderal) | Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama | Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400 |
Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda | Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500 | |
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya | Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800 | |
Jenderal Laksamana Marsekal | Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800 |
Setelah melihat rincian upah yang diberikan perbulan seperti pada tabel diatas, apakah kamu tertarik untuk mendaftarkan menjadi anggota TNI?
Kenapa gaji tni kecil? Ya, memang untuk pangkat terendah yaitu Tamtama hanya menerima gaji Rp 1.643.500, sedangkan untuk pangkat tertinggi yaitu Jenderal dengan gaji Rp 5.238.200.
Kalau dicermati, gaji diatas sama halnya dengan gaji polisi, ya. Yang membedakan hanya nama jabatannya saja.
Tunjangan yang diberikan TNI juga hampir sama dengan PNS, dan polisi pada umumnya, kok. Jika penasaran, bisa lihat informasi dibawah ini, ya!
Apa Saja Tunjangan yang Didapat TNI? Yuk, Lihat Rincian Berikut..
Banyak sekali jenis tunjangan yang akan didapatkan seorang TNI. Tentu saja jumlah yang didapatkan bisa melebihi tunjangan perusahaan swasta, lho!
Baca Juga
Seperti yang kita tahu, upah TNI memang jauh lebih kecil daripadagaji pilot dan gaji pramugari pada maskapai penerbangan.
Eitss, jangan berkecil hati dulu, ya. Karena TNI ini merupakan tanggungan Negara, jadi sampai mati pun tunjangan akan mengalir dengan sendirinya.
Nah, ini yang membedakan tunjangan dari perusahaan swasta yang hanya lewat sekali saja, dengan tunjangan dari pegawai negeri yang mengalir sampai pensiun.
Penasaran apa saja tunjangan yang diberikan ? Yuk. lihat dibawah ini! Check it out…
ADVERTISEMENTS
1. Tunjangan Kinerja
Yang pertama yaitu tunjangan kinerja. Tunjangan ini besarannya berbeda-beda, disesuaikan dengan kelas pangkat jabatannya.
Misalnya, bagi seorang TNI dengan pangkat Tamtama dari pangkat prajurit 2 masa kerja 0 tahun, maka termasuk pangkat kelas jabatan 1.
Tunjangan kinerja ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan Kinerja TNI | |
Pangkat Jabatan | Jumlah Tunjangan |
Kelas Jabatan 1 | Rp1.968.000 |
Kelas Jabatan 2 | Rp2.089.000 |
Kelas Jabatan 3 | Rp2.216.000 |
Kelas Jabatan 4 | Rp2.350.000 |
Kelas Jabatan 5 | Rp2.493.000 |
Kelas Jabatan 6 | Rp2.702.000 |
Kelas Jabatan 7 | Rp2.928.000 |
Kelas Jabatan 8 | Rp3.319.000 |
Kelas Jabatan 9 | Rp3.781.000 |
Kelas Jabatan 10 | Rp4.551.000 |
Kelas Jabatan 11 | Rp5.183.000 |
Kelas Jabatan 12 | Rp7.271.000 |
Kelas Jabatan 13 | Rp8.562.000 |
Kelas Jabatan 14 | Rp11.670.000 |
Kelas Jabatan 15 | Rp14.721.000 |
Kelas Jabatan 16 | Rp20.695.000 |
Kelas Jabatan 17 | Rp29.085.000 |
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU | Rp34.902.000 |
KSAD, KSAL, KSAU | Rp37.810.500 |
ADVERTISEMENTS
2. Tunjangan Suami/Istri
Berapa tunjangan istri TNI? Besaran tunjangan ini adalah 10% dari total gaji pokok. Namun, khusus untuk suami istri yang keduanya menjabat sebagai TNI, hanya salah satu saja yang akan mendapatkan tunjangan ini.
Bagi TNI yang belum menikah, tentu tidak akan mendapatkan tunjangan ini, ya. Jadi, harus menikah secara resmi negara dan agama dulu.
ADVERTISEMENTS
3. Tunjangan Anak
Kalau seorang TNI memiliki anak, maka anak tersebut berhak menerima tunjangan sebesar 2% dari total gaji pokok. Adapun beberapa syarat dan ketentuan anak yang berhak mendapatkan tunjangan ini, antara lain :
- Maksimal hanya 3 anak yang mendapat tunjangan.
- Belum berpenghasilan.
- Umur dibawah 21 tahun dan belum menikah.
- Masih menjadi tanggung jawab orang tua TNI.
- Berlaku untuk anak kandung, anak angkat, maupun anak tiri yang sah secara resmi (hukum).
Nah, itulah syarat dan ketentuan...