Berapa Gaji Dosen PNS & Swasta (Non PNS) Lulusan S2-S3? Yuk, Intip!

Arum 27 Jan 2022 4 Menit 0

Ya, kalau dilihat-lihat tidak jauh berbeda ya antara upah dosen swasta dengan upah dosen negeri. Kalau, kalian lebih minat yang mana nih?

Untuk lebih mantap, coba lihat tunjangan apa saja sih yang akan diterima dosen. Simak di pembahasan selanjutnya, ya. Lets go!

Tunjangan Dosen Negeri (PNS)

Tenang, walaupun gaji pokok seorang dosen negeri tidak seberapa, namun banyak sekali lho tunjangannya. Nah, tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009, yang membahas mengenai tunjangan dosen PNS. Berikut ini rincian tunjangannya :

  1. Tunjangan kehormatan
  2. Tunjangan profesi sebesar 1x gaji pokok
  3. Tunjangan khusus sebesar 1x gaji pokok
  4. Tunjangan jabatan 2x gaji pokok
  5. Tunjangan makan dan transportasi

Itulah macam-macam tunjangan untuk dosen negeri. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 65 tahun 2007, dosen mendapatkan tunjangan tugas tambahan yaitu sebesar Rp1,35 juta – Rp5,5 juta per bulan sesuai dengan jabatannya.

Tentu tunjangan tugas tambahan ini ada syaratnya, ya. Yaitu hanya seorang dosen yang mempunyai jabatan Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, Direktur, dan lainnya. Gimana, tunjangannya sangat banyak kan?

Tunjangan Dosen Swasta

Berbeda dengan tunjangan seorang dosen yang bekerja di perguruan tinggi negeri, tunjangan dosen swasta tidak diatur di dalam peraturan pemerintah. Yang menentukan tunjangan dosen adalah yayasan dari perguruan tinggi itu sendiri.

Namun, jenis dan besaran tunjangan di swasta juga tidak kalah di negeri. Berikut ini beberapa tunjangan untuk dosen yang mengajar di perguruan tinggi swasta :

  1. Tunjangan profesi
  2. Tunjangan makan dan transportasi
  3. Tunjangan penelitian dikti
  4. Tunjangan penelitian dari yayasan

Rata-rata untuk tunjangan penelitian pemula dari dikti ini dana yang akan didapatkan lumayan besar, lho! Yaitu mencapai Rp. 19 juta per penelitian yang dilakukan oleh dosen. Sedangkan untuk penelitian kelas, akan diberikan oleh yayasan yaitu sebesar Rp 2.5 juta.

Sumber Penghasilan Lain

Selain tunjangan dan pendapatan pokok, ada penghasilan lain yang bisa didapatkan oleh seorang dosen. Kegiatan ini bisa dilakukan diluar kampus maupun di dalam kampus. Adapun sumber penghasilan lain yang bisa dilakukan yaitu :

  1. Melakukan review jurnal penelitian.
  2. Menjadi pembicara dalam seminar.
  3. Menulis buku atau membuat penelitian.
  4. Membuat modul untuk praktikum.
  5. Sebagai penguji dan pembimbing sidang pada tugas akhir mahasiswa.
  6. Sebagai pembimbing mahasiswa KKN (Kelompok Kerja Nyata) atau PKL (Praktek Kerja Lapangan).

Sangat banyak kan penghasilan lain dari profesi dosen? Jika seorang dosen mampu membuat penelitian yang bagus dan bermanfaat biasanya seorang dosen bisa diangkat menjadi Komisaris Utama atau Research and Development. Selamat mencoba ya~

Penutup

Gimana, menarik kan pembahasan kali ini? Gaji dosen perbulan dari negeri, non pns, hingga swasta sudah kami bahas lengkap diatas.

Kalau kamu masih bingung bisa tulis pertanyaan kamu di kolom komentar di bawah, ya. Atau bisa langsung tanyakan melalui Instagram kami di @Pintarjualan.id.

Ikuti terus artikel lainnya dari kami, dan bagikan juga postingan ini ke teman maupun kerabat kalian, ya. Semoga bisa membantu dan bermanfaat.

Mungkin sampai disini dulu pembahasan kita kali ini. Sampai jumpa di artikel berikutnya 🙂

Laman: 1 2Lihat Semua

Bagikan ke:
Arum
Ditulis oleh

Arum

Tetap semangat dan menjadi orang lebih baik setiap harinya. Yuk bisa yuk!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *