Cara Menghitung PPh Pribadi dan Perusahaan Lengkap dengan Contoh Soal Simulasi

Hanif 05 Feb 2023 6 Menit 0

Cara Menghitung Pajak PPh 24

Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 24 dilakukan dengan mengalikan jumlah penghasilan dari sumber-sumber seperti hasil usaha, sewa, bunga deposito, dll dengan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan jumlah penghasilan.

Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung PPh 24:

  1. Tentukan jumlah Penghasilan : Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan dari sumber-sumber seperti hasil usaha, sewa, bunga deposito, dll.
  2. Tentukan Tarif PPh 24 : Tarif pajak PPh 24 berbeda-beda sesuai dengan jumlah penghasilan, seperti 0% untuk penghasilan kurang dari Rp 4.000.000 per tahun, 5% untuk penghasilan antara Rp 4.000.000 sampai Rp 50.000.000 per tahun, dan 15% untuk penghasilan lebih dari Rp 50.000.000 per tahun.
  3. Hitung Jumlah PPh 24 yang harus dibayar : Jumlah PPh 24 yang harus dibayar dapat ditemukan dengan mengalikan jumlah penghasilan dengan tarif PPh 24 yang berlaku.

perhatikan contoh cara menghitung PPh pasal 24 untuk memahaminya.

Contoh :
Jika WPOP memiliki penghasilan sebesar Rp 60.000.000 dari sumber-sumber selain bekerja, maka jumlah PPh 24 yang harus dibayar adalah Rp 9.000.000 (Rp 60.000.000 x 15%).

Catatan: Tarif pajak PPh 24 berlaku setiap tahun dan dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembayaran PPh 24 harus dilakukan setiap tahun agar tidak terkena sanksi denda dan bunga.

Cara Menghitung Pajak PPh 25

Pajak Penghasilan (PPh) 25 adalah jenis pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Badan (WPO) atas penghasilan yang didapatkan dari penghasilan tetap, seperti gaji, pensiun, dll. PPh 25 ini dikenakan pada tarif yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah penghasilan yang diterima.

WPOP dan WPO yang harus membayar PPh 25 adalah pekerja, pensiunan, dan juga penerima penghasilan tetap lainnya. PPh 25 ini harus dibayarkan oleh perusahaan atau instansi yang membayar gaji atau penghasilan tetap setiap bulan melalui sistem Potongan Pajak Penghasilan (PPH) bulanan.

Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 25 dilakukan dengan mengalikan jumlah penghasilan tetap seperti gaji, pensiun, dll dengan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan jumlah penghasilan. Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung PPh 25:

Tentukan jumlah Penghasilan Tetap : Penghasilan tetap yang dimaksud adalah gaji, pensiun, dll.

Tentukan Tarif PPh 25 : Tarif pajak PPh 25 berbeda-beda sesuai dengan jumlah penghasilan tetap, seperti 5% untuk penghasilan tetap kurang dari Rp 60.000.000 per tahun, 15% untuk penghasilan tetap antara Rp 60.000.000 sampai Rp 500.000.000 per tahun, dan 25% untuk penghasilan tetap lebih dari Rp 500.000.000 per tahun.

Hitung Jumlah PPh 25 yang harus dibayar : Jumlah PPh 25 yang harus dibayar dapat ditemukan dengan mengalikan jumlah penghasilan tetap dengan tarif PPh 25 yang berlaku.

Contoh :
Jika seorang karyawan memiliki gaji sebesar Rp 75.000.000 per tahun, maka jumlah PPh 25 yang harus dibayar adalah Rp 10.500.000 (Rp 75.000.000 x 14%).

Catatan: Tarif pajak PPh 25 berlaku setiap tahun dan dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembayaran PPh 25 harus dilakukan setiap bulan agar tidak terkena sanksi denda dan bunga.

Akhir Kata

Para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Badan (WPO) harus memahami cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dengan benar. Dalam hal ini, menghitung PPh 25 adalah hal yang penting karena PPh 25 merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayar atas penghasilan tetap.

Dengan memahami cara menghitung PPh 25, WPOP dan WPO dapat memastikan bahwa pembayaran pajak mereka sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

Oleh karena itu, memahami cara menghitung PPh 25 sangat penting bagi WPOP dan WPO agar dapat memastikan bahwa pembayaran pajak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak terkena sanksi denda dan bunga.

Semoga artikel ini bisa membantumu untuk memahami mengenai apa itu pajak penghasilan dan cara menghitung pajak PPh. Jika ada kesalahan atau tambahan yang ingin disampaikan, kamu bisa memberikan komentar di kolom yang tersedia.

Sampai bertemu di artikel Pintarjualan berikutnya ya.


Kamu bisa meninggalkan komentar dan memberikan masukan melalui media sosial @pintarjualan.id di Instagram dan Tips Pintar Jualan di Facebook. Yuk, baca artikel menarik lainnya di pintarjuaan.id seputar Berita, E-Commerce atau artikel lainnya dari Hanif Mufid. Untuk informasi lebih lanjut atau ada keperluan sesuatu silakan hubungi kami via admin@pintarjualan.id


sumber:

  • Bagaimana Cara Menghitung PPh Pengusaha? – https://klikpajak.id/blog/bagaimana-cara-menghitung-pph-pengusaha/

Laman: 1 2Lihat Semua

Bagikan ke:
Hanif
Ditulis oleh

Hanif

hi, I'm a SEO content writer with interest on business, entrepreneur, digital marketing, and many more

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *