Cara Mendirikan PT Lengkap Biaya dan Syarat Terbaru

Anisa 23 Mei 2022 5 Menit 0

Cara mendirikan PT hampir sama persis dengan cara pendirian CV yang sekarang marak dilakukan oleh para pengusaha di Indonesia.

Pendirian PT atau Perseroan terbatas sendiri juga tak lepas dari beragam persyaratan, prosedur, biaya, dan lainnya.

Hal tersebut dimaksudkan agar proses pembentukan PT mendapat legalitas hukum dan meningkatkan nilai perusahaan.

Bukan hanya di hadapan negara saja tetapi juga di tengah-tengah pandangan masyarakat.

Oleh karena itu, bagi para pebisnis yang berniat ingin mengembangkan usahanya menjadi satu tingkat lebih besar, sebaiknya pelajari seluk beluknya.

Pengertian PT atau Perseroan Terbatas

Apa itu PT? Dalam Pasal 1 nomor satu (1) UU No.40/2007 mengenai PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu badan hukum yang menghimpun persekutuan modal dan pendiriannya didasarkan oleh perjanjian tertentu.

Kegiatan usaha yang berada di bawah naungan PT juga dilaksanakan menurut modal dasar yang semuanya terbagi ke dalam jumlah saham.

Serta harus memenuhi persyaratan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh UU yang berlaku sesuai dengan tata cara pelaksanaannya.

Menurut UU Cipta Kerja juga, PT bersifat sebagai subjek hukum yang hak dan kewajibannya setingkat dengan manusia.

Dengan begitu status PT lebih humanis, kredibel, legal, dan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah disetujui.

Nah, di tanah air sendiri PT sering lekat dengan sebutan pabrik karena banyaknya buruh atau para pekerja di dalamnya.

Tentu kamu sering melihatnya, bukan?

Syarat dan Ketentuan Pendirian PT

Sebelum mulai mendirikan Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat pendirian yang mesti dipenuhi dan harus disiapkan.

Wajib dan nggak boleh di-skip ya!

Jadi, perhatikan baik-baik.

  1. Pendiri PT harus dilakukan minimal dua orang atau lebih
  2. Akta notaris diketik atau dibuat dalam Bahasa Indonesia
  3. Struktur atau susunan kepengurusan diisi oleh paling tidak satu orang sebagai Direktur dan satu orang lagi menjabat sebagai Komisaris
  4. Para pemegang saham wajib mendapat bagian saham yang mereka investasikan
  5. Jika PT asli dari dalam negeri (lokal PT atau PMDN), maka pemilihan nama perusahaan harus dibuat menggunakan 3 suku kata dan tidak menggunakan satu pun nama asing (terkecuali nama tersebut memang diambil dari nama pendirinya langsung)
  6. Apabila mereka pasangan suami-istri yang mendirikan PT, maka harus mendaftarkan bersama-sama.

Akan tetapi jika belum memiliki surat perjanjian nikah, maka harus melibatkan satu partisipan lain sebagai stockholder atau pemegang saham.

  1. PT akan mendapatkan legalitas atau status badan hukum usai mendaftarkan secara resmi ke KemenKumHam dan memperoleh bukti pendaftaran.
  2. Sebuah PT paling tidak harus mempunyai modal yang sama nilainya dengan kesepakatan para pendirinya. Sementara bagi PT Pemilik Modal Asing (PMA) setidaknya harus memiliki 10 miliar rupiah.
  3. Setoran awal untuk modal sebanyak 25% yang diambil dari modal dasar PT.

Lalu, bagaimana dengan biaya-biayanya? Simak dulu pada poin pembahasan selanjutnya ya.

Biaya Pendirian dan Pengesahan PT

Berbeda dengan pendirian CV yang bergantung pada domisili perusahaan berdiri, biaya pendirian PT lebih variatif.

Calon pendiri dapat memilih besaran sesuai budget mereka.

Mulai yang termurah yakni

  • 5.000.000,00
  • 8.000.000,00
  • 10.000.000,00

Biaya tersebut biasanya sudah mendapatkan fasilitas jasa seperti pengurusan akta pendirian PT, SK KemenKumHam, SKT Pajak, NIB, NPWP PT, dan lainnya.

Sedangkan biaya yang lebih tinggi dengan pengurusan yang lengkap serta komplit, setiap pendiri harus menyiapkan anggaran sejumlah

  • 13.000.000,00
  • 20.000.000,00
  • 50.000.000,00
  • 70.000.000,00

Makin besar PT yang didirikan dan kian tinggi juga modal para pemegang sahamnya, maka biaya pendirian juga turut besar.

Sekarang mari beralih pada dokumen-dokumen yang mesti disiapkan

Dokumen yang Wajib Disediakan

Berikut dokumen-dokumen yang harus dan perlu disiapkan jika ingin membentuk PT agar mendapatkan legalitas secara sah berdasarkan hukum negara!

  • Fotocopy KTP pihak pengurus PT lokal (PMDN) dan pemegang saham.
    Sementara untuk PT dari PMA (Asing) maka harus menyiapkan Paspor atau Kitas pemilik maupun pemegang saham dan tentunya pihak pengurus.
  • Fotocopy NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) pribadi milik pengurus PT
  • Surat kuasa lengkap disertai materai bila dilimpahkan
  • Surat pernyataan Domisili lengkap oleh materai
  • Surat bermaterai berisi informasi dan pernyataan tentang penyetoran modal
  • KBLI dilengkapi selembar materai

Prosedur dan Tata Cara Pendirian PT

1. Menyiapkan Nama PT & Pengecekan

Cara mendirikan PT yang pertama adalah menyiapkan nama PT dan mulai melakukan pengecekan atau filtering.

Langkah tersebut berguna agar nama PT yang didirikan tidak sama dengan PT lainnya.

Sebab salah satu syarat pendiriannya tidak boleh menyamai nama usaha milik orang lain.

Selanjutnya pihak pengurus menyerahkan pemesanan PT lewat SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum), AHU (Direktorat Administrasi Hukum) di KemenKumHam.

Sehingga, nama yang didaftarkan pun berstatus resmi dan sah.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Kedua yakni membuat dokumen akta pendirian PT dengan mencantumkan beberapa informasi penting seperti nama, tujuan, wilayah domisili, susunan organisasi atau struktur kepengurusan, dan modal PT.

Untuk membuatnya pun bisa melalui notaris yang dipercaya.

Nantinya notaris tersebutlah yang akan mengurus seluruh proses pembuatannya.

Sebaliknya, sang pengurus atau pendiri PT hanya perlu menyiapkan rangkaian dokumen yang diminta.

3. Menyetorkan Modal

Setelah akta pendirian jadi, berikutnya yakni menyetorkan modal sebanyak 25% dari modal dasar dari pendiri perusahaan.

Jika dinominalkan menurut PP. No.29 tahun 2016, modal minimum tidak mesti 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), akan tetapi dapat dilakukan rapat internal atau diskusi antar pengurus terlebih dahulu.

4. Pendaftaran dan Pengesahan PT di KemenKumHam

Usai ketiga syarat diatas terpenuhi, selanjutnya mendaftarkan sekaligus mengesahkan pendirian PT melalui KemenKumHam (Kementerian Hukum dan Ham).

Nantinya Menteri hukum dan Ham lah yang akan mengeluarkan Surat Keputusan yang berisi legalitas atau status badan hukum perusahaan tersebut.

5. Membuat SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

Untuk membuat SKDP, pengurus atau pun pendiri perlu membeberkan informasi mengenai wilayah atau tempat PT berdiri, jumah karyawan atau tenaga kerjanya, dan jenis usaha yang digeluti.

Surat ini terbilang sangat penting karena berguna sebagai syarat pengurusan NPWP, TDP PT, dan SIUP Perseroan Terbatas.

6. Mengurus NPWP Khusus PT

Baik itu PT Perorangan atau badan pasti sama-sama memerlukan NPWP (Nomor Pajak WAajib Pajak).

Bikin NPWP tidaklah sulit karena hanya perlu melampirkan surat akta pendirian PT, KTP dan NPWP direktur perusahaan, SKDP, dan SK pengesahan.

Setelah itu, silakan diajukan langsung ke kantor pajak terdekat atau di wilayah domisili PT berdiri.

Jika berhalangan hadir, maka bisa mendaftar NPWP secara online dan tunggu prosesnya kurang lebih 2 hari sampai dua minggu.

7. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Mengurus Nomor Induk Berusaha dapat dilakukan lewat Online Single Submission, yakni sebuah website resmi milik lembaga penyelenggara izin usaha.

Bahkan banyak UMKM masa kini yang mengurus perizinannya lewat OSS.

Apalagi fungsi NIB sangat penting yang berguna untuk mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Angka Pengenal Impor, dan Akses Kepabeanan.

8. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Panduan terakhir dalam pembentukan PT yaitu mengurus atau mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Mengapa SIUP penting? Karena dengan memegang dan mengantongi surat ini, maka usaha yang hendak dijalankan dapat segera diresmikan dan beroperasi.

Manfaat dan Dampak Positif Mendirikan PT

Pendirian PT tentunya memberikan sejumlah dampak bagi para pendiri dan masyarakat di sekitarnya.

Apalagi bila perusahaan berada di daerah yang belum menghasilkan banyak tenaga kerja, maka PT dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pengangguran.

Namun, sebenarnya apa saja sih manfaat dan dampak positifnya?

  • Legalitas perusahaan jelas dan dilindungi oleh UU yang berlaku, sehingga tidak bisa digugat sembarangan oleh oknum tertentu.
  • Mengantongi hak paten yang akan menjadi ciri khas PT tersebut
  • Menaikkan nilai dan Citra perusahaan di masa depan, apalagi jika ternyata PT yang dibangun sukses beroperasi
  • Sistem jam kerja dan SDM bagi karyawan lebih jelas karena harus mengikuti aturan UU dan hukum negara
  • Kerja sama dengan beberapa pihak juga makin terbuka lebar, terutama perusahaan multinasional dan asing
  • Menarik banyak investor untuk menanam modal atau pun membeli saham perusahaan

Penutup

Pembentukan dan cara mendirikan PT tidak mungkin dilakukan sendiri, sehingga seluruh pihak yang terlibat di dalamnya memerlukan orang lain.

Terutama bantuan notaris.

Jadi, sebaiknya ikuti peraturan yang sudah berlaku agar prosesnya lebih mudah dan cepat ya.

Jika masih bingung dan ingin menanyakan perihal tulisan di atas, silakan tinggalkan komentar di bawah ini.

Jangan lupa share juga artikel dan konten-konten kami lainnya di Media Sosial.

Ikuti terus kegiatan dan postingan terbaru kami di @pintarjualan.id on Instagram

Terima kasih. ❤

Bagikan ke:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *