Cara Mendirikan CV Sesuai Prosedur dan Syaratnya

Anisa 22 Mei 2022 5 Menit 0

Cara Mendirikan CV di Indonesia rupanya sangat mudah asalkan para pemilik usaha sudah menyediakan berbagai persyaratannya.

Walaupun banyak yang mengatakan jika pendirian CV sangat ribet, memakan biaya, waktu, dan lebih banyak merugi, kenyataannya tidak seperti itu.

Bahkan dengan adanya legalisasi ini, banyak orang mampu meningkatkan peluang usaha bisnis yang mereka kerjakan.

Ditambah lagi dengan maraknya jasa yang menawarkan para pebisnis untuk mengukuhkan dan meresmikan usahanya.

Sebut saja jasa konsultasi atau konsultan online untuk mendirikan persekutuan komanditer.

Kira-kira apa saja yang dibutuhkan dan harus dibawa untuk membangun badan usaha ini?

Apa itu CV?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah suatu badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan oleh satu orang bahkan lebih (biasanya dua hingga lima orang) dan menyatukan dana secara bersama-sama guna mencapai tujuan yang telah disepakati.

Apa itu? Tentu saja mendapatkan keuntungan yang tinggi, ekspansi produk, mempermudah pelaporan pajak, meningkatkan branding perusahaan, dan lain-lain.

Dalam pendirian CV ini pun biasanya terdapat sebuah aliansi yang diisi oleh sekutu aktif dan pasif.

Sekutu aktif bertugas untuk menjalankan, mengoperasikan, serta bertanggung jawab atas semua hal yang berkaitan dengan perusahaan secara langsung.

Termasuk membuat kebijakan dan prosedur yang diinginkan oleh perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif ialah mereka yang menanam modal atau menginvestasikan sebagian asetnya pada perusahaan.

Sehingga ketika perusahaan mengalami kerugian, anjlok, bakan pailit, maka tanggung jawab sekutu aktif hanya terletak pada besarnya modal maupun aset yang diinvestasikan ke perusahaan.

Selebihnya merupakan tanggung jawab sekutu aktif dan anggota lainnya.

Sama halnya jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan yang besar, maka sekutu pasif hanya akan menerima sejumlah laba sesuai kesepakatan.

Pastinya berdasarkan besaran modal yang disetor.

Dan pihak pasif juga tidak diperkenankan untuk mengintervensi, mengganggu, dan mengubah kebijakan maupun manajemen perusahaan sesuka hati.

Syarat dan Aturan Pendirian CV

Setelah mengetahui pengertian dan makna dari CV, selanjutnya setiap pengusaha atau pun pebisnis juga harus memahami persyaratannya.

Karena memang dalam pendirian CV, ada beberapa syarat dan ketentuan yang mesti diperhatikan secara saksama!

  1. Pendirian CV minimal dilakukan oleh dua partisipan (dua orang/dua pihak) yang akan menjadi sekutu aktif dan pasif.
  2. Harus mempunyai akta notaris yang diketik menggunakan Bahasa Indonesia
  3. Selaku pendiri merupakan seseorang berkewarganegaraan Indonesia atau WNI
  4. Kepemilikan atau Ownership harus dipegang oleh WNI, sehingga tidak diperbolehkan untuk melibatkan atau sengaja memasukkan partisipan asing (tidak ada modal asing yang diikutsertakan).
    Dengan kata lain, modal berasal dari 100% orang Indonesia baik secara status maupun KTP.
  5. Membawa sejumlah dokumen penting berupa fotokopi KTP kedua belah pihak, NPWP aktif, Informasi domisili dilengkapi materai, surat pernyataan berupa KBLI dengan materai, menyertakan email aktif, dan kontak yang dipastikan selalu bisa dihubungi.
  6. Jika status perusahaan ternyata ingin dilimpahkan, partisipan wajib menyerahkan surat kuasa juga notulen bermateri disertai KOP lengkap.

Dasar Hukum Mendirikan CV

Sama dengan pendirian PT, Firma, dan lainnya yang menggunakan dasar hukum paling baru.

Untuk dasar hukum mendirikan CV di Indonesia pun juga berkiblat pada pasal 19 sampai 21 KUHD.

Penjelasannya terdapat dalam pasal mengenai firma karena pada dasarnya CV juga bagian dari firma.

Ingat ya, setiap pemilik usaha yang ingin menaikkannya dari perseorangan ke CV harus membaca dengan detail pasal-pasal yang tertera di dalamnya.

Biaya Terkini Pendirian CV

Setelah mengetahui cara mendirikan CV mulai dari persyaratan, ketentuan, dan dasar hukumnya, kini saatnya beralih pada biaya.

Ya, biaya pendirian CV sebenarnya berbeda dari satu wilayah ke wilayah lain.

Hal ini berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran rata rata daerah tersebut setiap bulannya.

Misalnya pendirian CV di Jakarta pasti sangat mahal karena DKI merupakan pusatnya ekonomi.

Sementara pendirian persekutuan komanditer di Solo pasti lebih terjangkau sebagai daerah yang jauh dari kota-kota besar.

Bukan masalah domisili saja, biaya pendirian CV juga dipengaruhi oleh modal yang dimiliki dan waktu pengurusan.

Makin cepat pengurusannya biasanya akan kian mahal.

Namun, rata-rata biaya yang mesti dikeluarkan pihak partisipan yaitu 5-10 juta rupiah.

Prosedur dan Cara Mendirikan CV

Sampailah kita pada pembahasan yang paling ditunggu-tunggu.

Apalagi kalau bukan tata cara mendirikan CV yang benar dan tepat sesuai peraturan!

1. Menentukan Siapa Pendiri CV

Karena dalam proses pendirian atau pembentukan CV ada sekutu aktif dan pasif, maka harus ditentukan pihak-pihak yang berperan di dalamnya.

Siapa yang akan bertanggungjawab terhadap aturan, kebijakan, dan performa perusahaan?

Berapa laba yang akan diterima jika resmi menjadi sekutu pasif?

Sebaliknya, apabila rugi, bagaimana tanggung jawab perusahaan pada sekutu pasif?

Inilah pentingnya memutuskan para pendiri dan partisipan di dalamnya.

2. Menyiapkan Berkas dan Data

Usai menentukan pihak-pihak yang akan terlibat di dalamnya, terutama pendirinya, maka langkah kedua yakni membawa berkas yang diperlukan.

Berkas dan data untuk mendirikan CV dapat dilihat melalui pasal 19 KUHD.

Di sana disebutkan seluruh jenis data maupun dokumen dan berkas penunjang yang mesti disiapkan oleh para pendiri.

Misalnya e-KTP pihak pendiri, tujuan utama dan latar belakang pendirian CV, nama CV, wilayah kedudukan pendirian CV, nama-nama pihak yang berwenang atau memiliki kuasa, registrasi tanggal akta pendirian yang diajukan ke pengadilan negeri, klausul pihak ketiga, dan sebagainya.

Terkesan banyak, tetapi percayalah saat semua berkas sudah terkumpul, berikutnya terasa mudah!

3. Mendaftarkan Nama CV ke Pihak KemenKumHam

Berikutnya yakni mendaftarkan dan mengajukan permohonan secara langsung kepada pihak KemenKumHam yang berkaitan dengan nama CV lewat Sistem Administrasi Badan Usaha.

Pada poin ini, setiap pemohon harus memakai huruf latin.

Selain itu, nama CV yang diajukan masih orisinil (belum ada yang menggunakannya), nama juga tidak melanggar norma dan adat yang berlaku, tidak ada unsur SARA, tidak mengandung karakter-karakter khusus, angka, dan tidak meniru nama atau pun lembaga resmi lainnya.

Baik di tingkat pemerintahan, internasional, swasta, maupun negara.

4. Pembuatan Akta CV

Langkah keempat yakni mengajukan pembuatan akta CV di depan notaris secara langsung.

Setiap pemohon atau partisipan berhak menentukan siapa notarisnya.

Terpenting, notaris tersebut profesional dan sudah disumpah, memiliki kredibilitas terjamin, terdaftar di KemenKumHam, serta mengantongi surat keterangan pengangkatan.

5.Tanda Tangan Akta CV

Selanjutnya menandatangani akta CV yang sudah disepakati bersama.

Tentu saja juga dilakukan di depan notaris dan disaksikan bersama-sama.

Bila notaris tidak dapat memenuhi undangan atau tak dapat hadir, maka pihaknya akan mendelegasikan kuasa pada orang lain guna menandatangani akta pembentukan CV.

6. Mengurus SKDP

SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan adalah syarat penting bagi setiap pemilik NPWP yang ingin mendirikan badan usaha.

Biasanya SKDP dikeluarkan oleh kepala desa setempat atau lurah yang berwenang dan berkedudukan di tempat CV didirikan.

7. Mengajukan dan Mengurus NPWP

Berbeda dari NPWP perorangan, untuk pendirian CV harus menggunakan NPWP Badan Usaha.

Pemohon atau pihak pendiri harus mengajukannya ke KPP tempat CV tersebut dibentuk.

Biasanya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat.

Ingat, keberadaan NPWP sangat penting ya karena dengan identitas yang satu ini, perusahaan dapat melaporkan pajak secara online dan menggunakan layanan pajak lainnya.

8. Mengajukan Pendirian CV ke PN

Sesudah memperoleh akta notaris, step berikutnya yakni mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri setempat.

Tepatnya berkedudukan di tempat CV tersebut didirikan.

Jika sudah menerimanya, bacalah sampai akhir seluruh isi yang tertera dalam dokumen itu.

Mulaid nama CV, NPWP, dan SKDP.

Pastikan tidak ada yang keliru.

Untuk prosesnya sendiri, pengajuan CV ke PN ini memakan waktu kurang lebih dua hingga tiga bulan sampai mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri.

9. Mengurus NIB (Nomor Izin Berusaha)

Usai memperoleh persetujuan dari Pengadilan negeri atas nama CV dan seluruh dokumen yang menyertainya, kemudian pendiri harus mengurus NIB.

Nomor Izin Ber-Usaha ini dapat dilakukan secara online via Online Single Submission.

Bahkan di situs tersebut juga tersedia menu bagi pemilik modal UMKM untuk menggunakannya.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Terakhir ada pengumuman ikhtisar resmi yang akan diumumkan setelah akta pendirian dapat persetujuan dari Pengadilan Negeri.

Lalu para pendiri CV akan mempublikasikannya seluruh rangkuman pada pendirian CV guna melengkapi Lembaran Negara RI.

Penutup

Ternyata cara mendirikan CV tidak begitu sulit ya.

Terpenting seluruh dokumen yang diperlukan sudah harus disiapkan dengan baik dan lengkap.

Setelah itu, ikuti prosedur dan petunjuknya secara cermat.

Kalau ternyata artikel di atas masih menimbulkan pertanyaan, silakan meninggalkan komentar pada kolom di bawah ini.

Jangan lupa share artikel kami lewat media sosial favoritmu dan dukung terus via Instagram @Pintarjualan.id ya.

Terima kasih banyak. ❤

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *