Melihat harga kebutuhan pokok yang kian meroket rupanya membuat finansial rumah tangga ketar-ketir. Tak heran, banyak masyarakat yang kini mencari cara mendapatkan uang dari pemerintah.
Khususnya mereka para pekerja serabutan, pekerja berpenghasilan rendah, dan pengangguran yang mulai mendaftarkan diri guna memperoleh uang tersebut.
Selain itu, beberapa program dari pemerintah seperti Bansos atau BLT dikabarkan akan cari bulan Agustus ini.
Namun untuk mendapatkan itu semua, masyarakat harus memenuhi beberapa unsur persyaratan sesuai jenis bantuan yang diterima.
Ingin tahu spesifikasi bantuan, mulai dari nominal, syarat, dan tata caranya? Baca dulu sampai habis!
1. Uang dari Pemerintah Lewat PKH
Sudahkah Anda mendengar tentang bantuan PKH ini?
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program oleh pemerintah yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan tanggungan atau kebutuhan hidupnya.
Bantuan jenis ini akan diberikan pada keluarga yang sangat miskin melalui aturan dan persyaratan tertentu.
“Setiap penerima bantuan PKH, tidak bisa mendaftar atau pun mengikuti program Kartu Prakerja. Sebab, PKH akan disalurkan secara langsung oleh pemerintah pusat”
Syarat Mendapatkan PKH
- Ibu hamil atau sedang menyusui
- Ibu rumah tangga yang memiliki anak berusia 0 sampai 5 tahun 11 bulan
- Anak umur 5 hingga 7 tahun dan sedang dalam masa pra sekolah
- Anak usia 7 hingga 12 tahun (bersekolah di tingkat SD/MI/Paket A/SDLB
- Anak usida 12 sampai 15 tahun yang mengenyam pendidikan di tingkat SMP/MTs/Paket B
- Anak usia 15 sampai 18 tahun yang masih belum merampungkan masa pendidikan dasarnya, termasuk anak penyandang Disabilitas
- Keluarga yang memiliki anak berusia 6 hingga 21 tahun yang masih belum mampu menyelesaikan wajib belajarnya selama 12 tahun.
- Lansia usia 60 tahun ke atas
PKH biasanya turun selama empat kali dalam satu tahun
ADVERTISEMENTS
Gelombang Penerimaan PKH 2022
- Gelombang I sudah diturunkan pada bulan Januari – Maret
- Gelombang II PKH diberikan pada April sampai Juni
- Gelombang tahap III cair pada Juli sampai September nanti
- Gelombang IV rencananya akan cair pada Oktober sampai Desembe
Nah, agar mendapatkan PKH, para penerima bantuan harus memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca Juga
Sehingga, bagi Anda yang merasa belum bergabung dengan program ini, tetapi dirasa masuk dalam klasifikasi silakan registrasi online.
ADVERTISEMENTS
Rincian Dana Bantuan PKH 2022
Tahun 2022 ini, pemerintah menggelontorkan dana sekitar 28,7 triliun dan menargetkan 10 juta penerima bansos.
Dengan anggaran tersebut, nantinya akan ada beberapa rincian penerima PKH:
- Rp3.000.000,00 untuk para balita
- Rp3.000.000,00 bagi ibu hamil
- Rp2.400.000,00 khusus untuk lansia usia 70 tahun lebih ke atas
- Rp2.400.000,00 bagi para penyandang Disabilitas
- Rp2.000.000,00 bagi pendidikan anak sekolah (SMA/SMK/Sederajat)
- Rp1.500.000,00 bagi pendidikan anak sekolah (SMP/Sederajat)
- Rp900.000,00 untuk anak-anak yang mengenyam bangku SD (Sekolah Dasar)/Sederajat
Ada pun masyarakat yang tidak berhak menerima PKH antara lain:
â WNA (Warga Negara Asing)
â Orang Kaya dan Pemilik Harta Banyak
â Bukan termasuk penerima bantuan PKH yang dimaksudkan
ADVERTISEMENTS
Cara Mendapatkan Uang dari Pemerintah Jalur PKH
Bagi Anda yang ingin mengetahui; apakah layak mendapatkan bantuan PKH atau tidak, silakan ikuti petunjuk di bawah ini!
- Siapkan Nomor Induk KTP (NIK) dan ponsel Anda.
- Kunjungi website Bansos Kemensos
- Setelah itu, masukkan data diri sesuai petunjuk yang ada bagian sebelah kanan
- Masukkan Nomor KTP dan Captcha sesuai kode yang muncul
- Barulah klik “Cari Data”
Jika semua cara sudah benar dan ternyata nama Anda tidak masuk dalam penerimaan PKH, berarti Anda belum terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
Untuk mendaftar PKH, Anda bisa download Aplikasi Bansos Kemensos di Play Store dan “Buat Akun Baru”.
Kemudian, ikuti langkah-langkahnya dan isi data dengan benar ya!
ADVERTISEMENTS
2. BLT dari Pemerintah untuk UMKM
Bantuan berikutnya dikhususkan bagi UMKM yang rencananya juga akan cair pada bulan Agustus tahun ini.
Ya, BLT atau Bantuan Langsung...