Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri untuk Eksportir Pemula [Lengkap]

Ifan Prasya 15 Apr 2021 5 Menit 0

Cara ekspor barang ke luar negeri mungkin terdengar cukup rumit bagi sebagian orang. Apalagi, bagi pemilik bisnis yang baru ingin mulai mengembangkan usahanya ke kancah internasional.

Namun jika dipelajari lebih jauh, tata cara dan prosedur untuk kirim barang ke negara lain ternyata bisa dilakukan oleh pemula, kok. Untuk itu, kami sudah merangkum beberapa poin penting, seputar:

  • Apa saja yang perlu disiapkan (syarat-syarat menjadi eksportir),
  • Prosedur yang perlu dilewati untuk bisa ekspor barang,
  • Tips memilih penyedia jasa ekspor barang di Indonesia.

Namun sebelum itu, ketuk Bookmark (⭐) untuk menyimpan postingan ini. Jika sudah, mari kita mulai dari yang paling simpel: mengenal syarat untuk menjadi eksportir pemula.

 

Syarat Menjadi Eksportir ke Luar Negeri

Sebelum mengirim barang ke luar negeri dalam jumlah besar, ada tahapan dan persyaratan yang cukup banyak. Salah satunya ialah, persyaratan dokumen legalitas usaha.

Dikutip dari Indonesia.go.id, ada beberapa syarat dokumen legalitas usaha yang wajib dipenuhi sebelum menjadi eksportir. Di antaranya:

  • Memiliki salah satu usaha yang telah berbadan hukum seperti:
    • PT (Perseroan Terbatas)
    • CV (Commanditaire Vennotschap)
    • Koperasi
    • Perjan (Perusahaan Jawatan)
    • Perum (Perusahaan Umum)
    • Persero (Perusahaan Perseroan)
    • Firma
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari Kantor Pelayanan Pajak
  • Memiliki salah satu izin usaha resmi di bawah ini:
    • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota
    • SII (Surat Izin Industri) dari Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota
    • PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
    • PMA (Penanaman Modal Asing) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
  • Memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dari Ditjen Bea Cukai

Hampir seluruh surat izin dan dokumen di atas, bisa didapatkan melalui pendaftaran online. Namun, apabila ingin lebih pasti dan cepat, kamu dapat langsung mendatangi kantor dinas terkait.

Khusus untuk NIK (Nomor Induk Kepabeanan), jika tidak ada, tetap dapat ekspor barang dengan meminjam NIK dari perusahaan lain. Biasanya pihak jasa ekspor menyediakan dokumen ini.

Karena menggunakan dokumen dari perusahaan lain, maka pihak yang akan berhubungan langsung dengan Ditjen Bea Cukai ialah perusahaan yang namanya tercantum pada dokumen NIK tersebut; alias penyedia jasa ekspornya.

Baca juga:
Bedanya Pengiriman Sameday & Instant Courier (Beserta Contoh Kurirnya)

(Prosedur) Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri

[su_note]Prosedur ini merupakan saduran dari berbagai sumber dan kami jabarkan dengan bahasa yang sederhana. Apabila terdapat kekeliruan, mohon sampaikan kepada kami agar bisa diperbaiki.[/su_note]

Jika dijabarkan ke dalam sebuah ilustrasi, proses ekspor barang ke luar negeri terlihat cukup kompleks. Seperti yang tertera pada gambar di bawah ini (diambil dari situs web Kemendag):

Prosedur ekspor barang ke luar negeri

Flowchart prosedur kegiatan ekspor (c) djpen. Kemendag. Go. Id

Nah, untuk memahami flowchart di atas secara lebih simpel, berikut kami jabarkan satu per satu langkahnya, di bawah ini.

ADVERTISEMENTS

1. Persiapan Barang yang Akan Diekspor

Langkah pertama, persiapan barang yang akan dikirim sesuai dengan permintaan importir.

Apa saja?

  • Jumlah pesanan
  • Harga barang
  • Kualitas mutu
  • Cara pengangkutan
  • Cara pengemasan
  • Pembayaran asuransi

Biasanya, proses ini memakan waktu yang lumayan lama. Karena sebagai eksportir, kita harus menyesuaikan segala jenis permintaan dari importir.

Belum lagi, eksportir juga sebaiknya memperhatikan: apakah barang yang dikirim tidak dilarang di negara tujuan atau tidak. Bagian ini bisa diketahui lewat dokumen purchase order.

Jadi, setidaknya ada beragam dokumen yang perlu disiapkan saat proses ekspor:

  • Legalitas usaha (di awal sudah dijelaskan),
  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang),
  • Daftar pengemasan (packing list),
  • Tagihan (invoice),
  • Purchase order.

Untuk lebih jelasnya, tahap pemenuhan dokumen bisa kamu baca pada langkah kedua berikut ini.

ADVERTISEMENTS

2. Persiapan Dokumen Kesepakatan

Dokumen kesepakatan artinya, dokumen yang menunjukkan kontrak antara eksportir dan importir mengenai barang yang akan dikirim, termasuk beberapa detail di dalamnya.

Dalam dokumen kesepakatan, ada beberapa kategori yang perlu dipenuhi. Di antaranya:

[su_list icon=”icon: check” icon_color=”#00d80e” indent=”20″]
Halaman Selanjutnya
[/su_list]...

Pages: 1 2

Bagikan ke:
Ifan Prasya
Ditulis oleh

Ifan Prasya

Terampil dalam meracik strategi SEO Content Marketing untuk bisnis yang mampu meningkatkan angka penjualan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *