- Kunjungi laman e-BPOM.
- Kemudian klik Registrasi
- Baca form registrasi secara saksama
- Lalu, isi DATA PENDAFTAR
- Isi pula DATA GUDANG (Alamat usaha)
- Scroll lagi dan isi Penanggung Jawab Layanan Ekspor Impor Badan POM
- Isi Data login dengan membuat username sesuai ketentuan
- Unduh Dokumen Persyaratan
- Klik pada ‘Saya sudah membaca dan menyetujui’
- Isi kode CAPTCHA yang tertera. Contoh: JNDFS
- Periksa lagi untuk mengecek berkas online
- Terakhir, silakan klik SUBMIT
4.2. Registrasi Akun Produk Pangan Olahan
Setelah registrasi akun perusahan, Anda harus registrasi produk pangan olahan risiko rendah dan sangat rendah yang berisikan:
- Proses produksi, komposisi, penjelasan kode produksi, penjelasan masa expired (kedaluwarsa), rancangan label, hasil analisa zat gizi, dan spesifikasi bahan.
Barulah tahap selanjutnya, Anda juga perlu melengkapi persyaratan pangan olahan risiko sedang dan tinggi yang berisikan:
- Komposisi, penjelasan kode produksi, proses produksi, penjelasan masa kedaluwarsa, kerangka label, hasil analisa produk (apakah ada cemaran/paparan dari logam berat, zat gizi, serta BTP), juga spesifikasi lengkap bahan yang digunakan.
Jika Anda menggunakan BTP atau Bahan Tambah Pangan, maka juga harus bisa menjelaskan serta mencantumkan seperti:
- Komposisi, kode produksi, tahapan produksi, masa kedaluwarsa produk, rancangan label, hasil analisa cemaran/paparan produk, spesifikasi bahan pada produk, serta izin produsen (Produksi dalam negeri) atau BTP.
Ternyata tidak seribet yang dibayangkan ya alur dan tata cara daftar BPOM secara online.
Terpenting, dokumennya lengkap dan Anda juga sudah menyiapkannya secara matang.
Usai proses pendaftaran selesai, jangan lupa untuk LOGIN APLIKASI e-BPOM di web yang sama ya!
5. Rincian Biaya Daftar BPOM
Baca Juga
Biaya daftar BPOM sendiri berkisar dari Rp100.000 (kemungkinan mengalami kenaikan) untuk tiap produk obat-obatan dan makanan.
Namun lebih jelasnya, silakan catat perkiraan biaya registrasi BPOM berikut ini:
Jenis Produk | Perkiraan Biaya Registrasi (Rp) |
Pendaftaran obat-obatan herbal | 100.000 |
Bahan pemanis | 100.000-200.000 |
Minuman jadi (tidak termasuk alcohol dan produk diary) | 300.000 |
Minyak goreng dan sejenisnya | 300.000 |
Produk olahan daging | 200.000-600.000 |
Makanan siap saji | 200.000-450.000 |
Bahan tambah pangan | 100.000-200.000 |
Produk olahan hasil rekayasa genetik | 1.000.000-2.000.000 |
Produk diary (olahan susu) | 500.000-750.000 |
Minuman alkohol | 2.500.000-5.000.000 |
Obat hasil impor | 10.000.000-15.000.000 |
ADVERTISEMENTS
FAQ
ADVERTISEMENTS
Berapa biaya pendaftaran BPOM?
Registrasi atau pengajuan izin edar produk ke BPOM umumnya dimulai dari Rp100.000,00 untuk tiap jenis produk obat dan makanan. Sedangkan, untuk produk berupa kosmetik, harga berkisar Rp500.000-Rp700.000.
ADVERTISEMENTS
Apakah UMKM bisa daftar BPOM?
Seluruh pelaku usaha, terutama skala mikro menengah dan besar dapat mendaftar ke BPOM melalui situs https://e-reg.pom.go.id atau mengaksesnya lewat aplikasi BPOM.
ADVERTISEMENTS
Berapa lama proses pengurusan izin edar produk oleh BPOM?
Proses pemeriksaan dan pengesahan produk akan memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja, dan untuk beberapa produk seperti parfum hanya butuh waktu 3 hari kerja.
Akhir Kata
Nah, sekarang Anda sudah tahu kan alur, syarat, dan cara daftar BPOM secara online maupun datang ke kantor perizinannya langsung?
Apabila ada penambahan atau perubahan syarat, kami akan segera memperbaikinya.
Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar marketplace dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.
Referensi:
- Registrasi BPOM – https://e-bpom.pom.go.id/
- Alur dan Syarat Pendaftaran Izin Edar Pangan BPOM – https://istanaumkm.pom.go.id/id/artikel-kosmetik/alur-dan-syarat-pendaftaran-izin-edar-pangan-bpom
- FAQs UMUM – Direktorat Registrasi Pangan Olahan – https://registrasipangan.pom.go.id/page/umum