Penasaran gaji polisi per bulan berapa? Sebenarnya upah yang didapatkan sama saja dengan polisi wanita. Yang membedakan hanyalah pangkat atau golongannya saja.
Memang gaji yang didapatkan tergolong kecil untuk golongan I. Namun, jika nanti naik jabatan dan golongan lama-lama juga besar, lho!
Apalagi, tunjangan yang diberikan negara untuk aparatur ini sangat besar. Ya, sebanding lah dengan tugas dan pengorbanan untuk negara.
Kalau penasaran, langsung saja yuk, simak berikut ini! Check it out…
Daftar Gaji Pokok Polisi Berdasarkan Pangkat/Golongan
Profesi seorang polisi merupakan daambaan bagi semua orang, apalagi para orang tua. Banyak yang menginginkan anaknya untuk mendaftar polisi.
Mengapa banyak yang mengidamkan profesi ini? Biasanya karena beberapa faktor seperti mendapat gaji pokok, mendapat tunjangan yang besar, dan hidup terjamin dampai hari tua tiba.
Seperti gaji pns pada umumnya, aparatur negara juga berhak mendapatkan tunjangan dan gaji sesuai dengan golongan dan jabatan. Berbeda dengan gaji pilot maupun gaji staff bandara yang mendapatkan tunjangan bukan dari negara melainkan dari perusahaan swasta.
Berdasarkan sumber yang kami dapat, upah polisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintahh (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, berikut ini upah pokok polisi berdasarkan pangkat dan golongan dari peraturan pemerintah diatas :
Golongan | Jabatan | Gaji Per Bulan |
Golongan 1 (Tamtama) | Bharada (Bhayangkara Dua) | Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100 |
Bharatu ( Bhayangkara Satu) | Rp 1.694.900 – Rp 2.699.400 | |
Bharaka (Bhayangkara Kepala) | Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400 | |
Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua) | Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900 | |
Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu) | Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900 | |
Abripol (Ajun Brigadir Polisi) | Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700 | |
Golongan II (Bintara) | Bripda (Brigadir Polisi Dua) | Rp 2.103.700 â Rp 3.457.100 |
Briptu (Brigadir Polisi Satu) | Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200 | |
Brigadir | Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700 | |
Bripka (Brigadir Polisi Kepala) | Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700 | |
Aipda (Ajun Inspektur Dua) | Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300 | |
Aiptu (Ajun Inspektur Satu) | Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600 | |
Golongan III (Perwira Pertama/Pama) | Ipda (Inspektur Polisi Dua) | Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200 |
Iptu (Inspektur Polisi Satu) | Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600 | |
AKP (Ajun Komisaris Polisi) | Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600 | |
Golongan IV (Perwira Menengan/Pamen) | Kompol (Komisaris Polisi) | Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100 |
AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) | Rp 3.093.100 – Rp 5.084.300 | |
Kombes (Komisaris Besar) | Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400 | |
Golongan IV (Perwira Tinggi/Pati) | Brigjen (Brigadir Jenderal Polisi) | Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400 |
Irjen (Inspektur Jenderal Polisi) | Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500 | |
Komjen (Komisaris Jenderal Polisi) | Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800 | |
Jenderal Polisi | Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800 |
Dari tabel diatas, jabatan yang mendapatkan upah tertinggi yaitu Jenderal Polisi dengan Golongan IV yaitu Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800.
Sedangkan upah terkecil didapatkan polisi dengan jabatan Bharada (Bhayangkara Dua) dengan Golongan I yaitu Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.
Rincian Tunjangan Polisi Berdasar Kelas Jabatan
Baca Juga
Kapan tunjangan polisi itu diberikan? Tunjangan ini bisa diberikn setiap bulannya. Juga ada faktor lain yang menjadikan tunjangan setiap polisi itu berbeda-beda.
Faktornya adalah kinerja yang bagus, prestasi, pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Apa saja tunjangan yang akan didapatkan?
- Tunjangan beras dan makanan untuk setiap harinya.
- Tunjangan uang saku (khusus anggota yang bertugas di Jakarta).
- Tunjangan keluarga dan hari tua (pensiun).
- Tunjangan fungsional/struktural.
- Tunjangan Istri/Suami.
- Tunjangan Anak.
- Tunjangan Umum.
- Tunjangan Khusus untuk polisi wanita.
- Tunjangan khusus anggota polisi yang bertugas di wilayah terpencil, pulau kecil, dan pulau wilayah perbatasan.
- Tunjangan khusu untuk anggota yang bertugas di wilayah Provinsi Papua.
- Tunjangan PPH (Pajak Penghasilan) sesuai dengan pasal 21.
- Tunjangan Resiko.
- Tunjangan Kompensasi Kerja.
Wah, rincian tunjangan diatas sangat banyak sekali, ya. Tentu jika dijumlahkan dengan gaji pokok polisi dan tunjangan akan besar sekali.
Besaran tunjangan polisi telah diatur dalam Pepres Nomor 103 Tahun 2018, berikut ini rinciannya :
Kelas Jabatan | Besaran Tunjangan |
1 | Rp 1.968.000. |
2 | Rp 2.089.000 |
3 | Rp 2.216.000 |
4 | Rp 2.350.000 |
5 | Rp 2.493.000 |
6 | Rp 2.702.000 |
7 | Rp 2.928.000 |
8 | Rp 3.319.000 |
9 | Rp 3.781.000 |
10 | Rp 4.551.000 |
11 | Rp 5.183.000 |
12 | Rp 7.271.000 |
13 | Rp 8.562.000 |
14 | Rp 11.670.000 |
15 | Rp 14.721.000 |
16 | Rp 20.695.000 |
17 | Rp 29.085.000 |
18 | Rp 34.902.000 |
Dari informasi diatas, tunjangan, gaji, yang terlihat besar. Namun, tentu saja menjadi polisi bukan profesi yang gampang dan bisa dilakukan oleh semua orang.
Banyak tes dan syarat yang harus dilalui untuk menjadi seorang polisi. Setelah lolos pun, tugas dan tanggung jawab yang diemban juga sangat besar.
Polisi bertanggung jawab kepada keamanan negara dan rakyat. Sekaligus menyelesaikan perkara-perkara kriminal yang terjadi setiap harinya.
Jadi, apakah kamu masih tertarik untuk menjadi polisi? Jika tertarik, kamu bisa menyiapkan diri dari sekarang, ya! Semangat~
ADVERTISEMENTS
Tugas Polisi Berdasarkan Jabatan dan Golongan
Terdapat 4 golongan polisi, yaitu Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, dan Perwira Menengah-Perwira Tinggi.
Apa saja tugasnya? Yuk, lihat berikut ini :
1. Golongan I (Tamtama)...