Jakarta, 05 Januari 2022 – Menteri Pendidikan sekaligus CEO PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, Nadiem dan Gojek digugat Rp 24,9 Triliun terkait tuduhan pelanggaran hak cipta.
Gugatan dilaporkan oleh Arman Chasan atau Hasan Azhari, pada Jumat (31/12/2021) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Laporan terdaftar dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, kategori perkara Hak Cipta.
Melalui petitum gugatannya, Arman meminta pihak Gojek (tergugat I) dan Nadiem Makarim (tergugat II) dihukum dengan membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 24,9 Triliun kepadanya.
Biaya royalti yang diminta sebesar Rp 10 Miliar. Hal ini sesuai dengan petitum yang disampaikan secara online melalui unggahan pihak PN Jakarta Pusat di Sistem Penelusuran Perkara (SSIP), Minggu (02/01/2022).
Sidang pertama kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/1/2022) pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1.
Si penggugat, Hasan Azhari alias Arman Chasan merupakan pemilik usaha ojek online di wilayah Bintaro.
Rohmani, salah satu kuasa hukum Arman menjelaskan bahwa penggugatan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Nadiem dan Gojek.
Arman menilai kedua tergugat melakukan penjiplakan model bisnis online yang telah dijalankan jauh sebelum aplikasi Gojek muncul.
Pihak Arman mengaku sudah memulai dan menjalankan bisnis tersebut sejak 2008.
Sementara Gojek yang diciptakan oleh Nadiem Makarim baru muncul tahun 2011, ungkap Rohmani melalui streaming Youtube pada Senin (3/1/2022).
Baca Juga
Rohmani menambahkan, kliennya seharusnya sudah memegang hak cipta secara legal atas model bisnis ojek online tersebut.
Dilansir dari bisnis.com, Arman sudah mempunyai sertifikat. âDengan sertifikat tersebut seharusnya model bisnis ojek online yang dijalankan klien saya dapat perlindungan hukumâ, ungkap Rohmani.
Dari beberapa catatan yang terkumpul, Ojek Online Bintaro memang dijalankan Arman sejak 2008. Namun jangkauan wilayahnya hanya meliputi kawasan Bintaro dan sekitarnya saja.
Nila Marita selaku Chief of Corporate Affair Group Gojek menjelaskan bahwa baru mengetahui adanya gugatan tersebut karena belum ada informasi secara resmi.
Menurutnya, Gojek selama ini tidak menyalahi aturan dan selalu mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
âDari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku,â tambah Nila sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.
***
Artikel ini telah tayang di Siberindo.co dengan judul âDianggap Melanggar, Nadiem dan Gojek Digugat Rp24,9 Triliun, Begini Ceritanyaâ
Link sumber: https://siberindo.co/04/01/2022/dianggap-melanggar-nadiem-dan-gojek-digugat-rp249-triliun-begini-ceritanya/