Cara Daftar BPJSTKU, Cek Saldo JHT BPJS Cukup Lewat Aplikasi

Noer 07 Des 2021 5 Menit 0

Cara daftar BPJSTKU itu mudah. Bagi yang belum tahu, BPJSTKU adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan. Sejak tahun 2018 BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aplikasi tersebut agar para peserta bisa mendapatkan informasi terkait BPJS dengan mudah.

Aplikasi BPJSTKU tersedia di Play Store bagi pengguna Android dan tersedia di App Store bagi pengguna iOS. Agar bisa menggunakan aplikasi tersebut, kita musti terdaftar sebagai peserta aktif BPJSTKU. Oleh karena itu, pada artikel kali ini kami akan mengulas seputar cara daftar BPJSTKU.

Daftar bpjstku bpjs ketenagakerjaan

Tujuan dibuatkanya BPJSTKU sendiri adalah agar peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua atau JHT. Selain itu juga mendapatkan informasi terkait BPJS dengan mudah. Nantinya, para peserta aktif BPJSTKU bisa mengecek saldo JHT hanya dengan lewat aplikasi.

Manfaat BPJSTKU

Adanya aplikasi BPJSTKU adalah untuk memaksimalkan layanan dan pastinya untuk mempermudah para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aplikasi ini peserta dapat mengetahui informasi berbagai informasi terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti JHT, JKK, JKM, dan JP.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program jangka panjang dari BPJS Ketenagakerjaan untuk para pesertanya secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun. JHT ini bisa untuk janda atau duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK adalah suatu program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan pelayanan dan santunan apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan saat menuju, menunaikan tugas pekerjaan dan berbagai penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Belum ada penjelasan yang pasti terkait dengan program JKM. Dalam Pasal 1 angka 2 PP No. 44 Tahun 2015, JKM adalah manfaat uang tunai untuk ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Hanya terdapat penjelasan tentang santunan kematian.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Selain JHT, JKK, JKM, manfaat lain dari BPJS adalah adanya program JP. Program JP adalah pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan atau hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia.

Syarat Daftar BPJSTKU

Syarat utama sebelum mendaftar BPJSTKU adalah memiliki nomor Kartu Peserta Jamsostek atau KPJ. Dengan kata lain, sudah memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan. Tapi tenang, apabila belum memiliki nomor KPJ, Anda juga bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi BPJSTKU.

Aplikasi BPJSTKU memang memiliki dua fungsi terkait pendaftaran. Pertama, sebagai pendaftaran peserta baru yang belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, sebagai pendaftaran bagi yang sudah memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan namun ingin memiliki akun BPJSTKU.

Khusus bagi yang belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran akun BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Pastikan Anda memiliki nomor HP yang aktif. Dalam proses pendafatran, sistem akan mengirim kode OTP ke nomor Anda tersebut.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Pendafatran BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bagian dari proses pendaftaran BPJSTKU. Tepatnya bagi mereka yang masih belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang sudah memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan maka bisa langsung ke langkah selanjtunya, yaitu Cara Daftar BPJSTKU.

  1. Install Aplikasi BPJSTKU
  2. Pilih Pendafatran Peserta Baru
  3. Pilih BSU
  4. Isi Data Diri
  5. Centang syarat dan Ketentuan
  6. Masukkan kode OTP
  7. Isi form pekerjaan
  8. Pilih BPJS Ketenagakerjaan
  9. Pilih periode pembayaran
  10. Tinjau Data Diri
  11. Bayar Tagihan
  12. Selesai

Meski sudah mendaftar dan memiliki KPJ, Anda masih belum bisa menggunakan fitur-fitur yang ada di BPJSTKU. Agar bisa menggunakan fitur-fitur di BPJSTKU, Anda meski melakukan pendaftaran akun BPJSTKU. Di bawah ini adalah langkah-langkah cara melakukan pendaftaran akun BPJSTKU.

Cara Daftar BPJSTKU

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar akun BPJSTKU. Syarat-syarat tersebut adalah e-KTP atau KTP, nomor perserta KPJ, email dan nomor HP yang aktif. Berikut ini adalah langkah-langkah cara daftar BPJSTKU melalui aplikasi BPJSTKU atau JMO (Jamsostek Mobile).

1. Instal Aplikasi BPJSTKU

Cari aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store kemudian install. Nama aplikasi tersebut adaah JMO atau Jamsostek Mobile. Pastikan ruang penyimpanan atau storage di HP anda cukup. Jika tidak, maka Anda akan gagal menginstal aplikasi BPJSTKU atau JMO tersebut.

2. Pilih Pendaftaran Pengguna

Setelah aplikasi BPJSTKU atau JMO terinstall, buka aplikasi tersebut lalu klik Pendaftaran Pengguna. Seelain Pendaftaran Penggunakan ada juga button Login. Jangan sekali-kali klik Login. Login pada aplikasi BPJSTKU atau JMO tersebut hanya untuk mereka yang sudah terdaftar.

3. Masukkan Email

Aplikasi BPJSTKU atau JMO akan meminta Anda untuk memasukkan email. Maka masukkan email Anda yang aktif. Pastikan email yang Anda masukkan itu benar dan Anda bisa mengaksesnya. Dalam beberapa kasus, lupa password email bisa menjadi kendala untuk mengakses email.

4. Masukkan Kode Aktivasi

Laman: 1 2

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Noer
Ditulis oleh

Noer

Freelance Writer di Pintarjualan.id menyajikan konten-konten yang bermanfaat untuk anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *