6. Peran Pada Perekonomian Nasional
Menurut data yang dihimpun oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, jumlah unit usaha yang aktif beroperasi di dalam negeri menyentuh angka 64,2 juta usaha.
- Usaha mikro mendominasi angka dengan jumlah unit usaha 99,6%
- Usaha kecil menyumbang angka 0,30%, dan
- Usaha menengah berkontribusi sebanyak 0,01%
Dengan penyerapan unit usaha sebanyak itu, dapat dilihat besarnya antusias masyarakat terhadap Usaha Mikro.
Tak heran jika banyak bisnis modal kecil masih menjadi sumber bisnis dengan modal kecil cukup dilirik oleh para calon pengusaha.
7. Insentif Pajak UKM dan UMKM
Mengutip dari laman Kemenkeu, insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah pada UMKM menggunakan instrumen penurunan tarif PPh Final senilai 1% menjadi 0,5%.
Ditambah lagi pembebasan PPh Final bagi pengusaha dengan omzet maksimal Rp500 juta (Usaha Mikro) tiap tahunnya.
Ini berarti untuk omset di bawah Rp500 juta, pengusaha tidak dikenakan PPh Final, sehingga diharapkan mampu memberikan kelonggaran pengusaha dalam berbisnis.
Baca Juga
Jelas sudah ya perbedaan UKM dan UMKM dari segi insentif pajaknya.
ADVERTISEMENTS
FAQ
ADVERTISEMENTS
Apa arti UKM dan UMKM?
UKM (Usaha Kecil Menengah) didirikan oleh perorangan atau badan usaha yang usahanya bukan merupakan cabang atau anak perusahaan dari Usaha skala besar. Sedangkan UMKM merupakan usaha paling kecil yang mencakup segala bentuk bisnis skala kecil hingga menengah yang dibangun menurut peraturan pemerintah.
ADVERTISEMENTS
Apakah cafe termasuk UMK?
Cafe, bisnis rumahan, toko kelontong, online shop, street food, dan sebagainya masuk dalam kategori UKM dan UMKM karena omsetnya berkisar antara Rp300 hingga Rp2,5 miliar.
ADVERTISEMENTS
Jenis UMKM ada berapa?
UMKM dibagi menjadi tiga kategori atau macam, yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Akhir Kata
Sekarang sudah lebih paham dan bisa membedakan ya makna serta perbedaan UKM dan UMKM dalam ruang lingkup bisnis?
Kamu bisa memisahkan keduanya dari kekayaan bersih dan omzet yang diperoleh tiap tahunnya oleh pengusaha.
Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar marketplace dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.
Referensi:
- Draf PDF UMKM UU Nomor 20 Tahun 2008 – https://kukm.babelprov.go.id/sites/default/files/dokumen/produk_hukum/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202008%20%28UU%20Nomor%2020%20Tahun%202008%29.pdf
- Perpajakan Dasar untuk UMKM Pemula – https://www.pajak.go.id/id/artikel/perpajakan-dasar-untuk-umkm-pemula
- PPh UMKM – https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/pajak-penghasilan-umkm