Merek dagang sangat dibutuhkan para pebisnis untuk mematenkan sekaligus memperlus usaha di bawah pengawasan Undang-Undang yang berlaku.
Entah itu bisnis online, bisnis konvensional, atau jenis lainnya.
Tujuannya agar merek tersebut tidak dijiplak, diplagiat, ditiru, dan digunakan oleh oranglain tanpa izin pemilik sebenarnya.
Makanya, penting sekali untuk mulai mendaftarkan merek dagang agar nama brand atau produk dapat terdistribusi ke masyarakat dengan baik.
Nah, bagi kamu yang mau mendaftarkan trademark atau cap dagang, baca dulu yuk seluk-beluknya secara lengkap di artikel ini!
1. Apa itu Merek Dagang?
Menurut UU Nomor 10 tahun 206, Merek dagang (trademark) adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Singkatnya, merek dagang merupakan jenis Hak Kekayaan Intelektual yang biasanya mempresentasikan logo, desain, tanda, gambar, serta ikon-ikon tertentu sehingga produk tersebut mudah diidentifikasi oleh masyarakat, khususnya konsumen.
Dengan adanya merek dagang ini, pemilik usaha dan pembeli merasakan manfaatnya.
Bagi pemilik usaha: Merek atau produknya gampang dikenali masyarakat
Bagi pembeli: Merasakan manfaat dari produk tersebut (yang paling ekstrem membuat status sosial naik).
Biasanya selain cap dagang, para pengusaha juga akan daftar sertifikasi Halal MUI atau BPJPH dan BPOM guna memvalidasi produknya agar bisa diterima masyarakat luas.
2. Fungsi Merek Dagang
Tahukah kamu, kalau sebenarnya pembuatan merek dagang sangat menentukan bagaimana usaha tersebut berjalan?
Sebab, dari tindakan inilah para pebisnis akan merasakan fungsi adanya merek dagang yang meliputi:
- Menciptakan ciri khas brand/produk lewat logo, desain perusahaan, toko, label, dan lain-lain
- Membedakan satu merek dengan merek lainnya
- Untuk mengidentifikasi asal dan sumber produk (an indication of origin)
- Dapat dikenal dengan mudah dan cepat oleh masyarakat, baik lokal maupun global
- Menghindari plagiasi atau penjiplakan desain logo serta merek dagang itu sendiri.
- Penghubung antara pemilik usaha, distributor, dan konsumen
- Menaikkan dan mengelola brand awareness milik perusahaan
- Sebagai upaya untuk meningkatkan kerja sama dengan investor serta beberapa bentuk usaha lain
- Dapat dijadikan strategi bisnis untuk mengalahkan kompetitor usaha
- Menjaga reputasi brand, baik untuk produk berupa barang maupun jasa
- Menjadi pengendali dan standar pasar
Setelah mengetahui manfaat di atas, apakah kamu berniat mendaftarkan usahamu agar merek dagang yang dibuat makin kokoh?
ADVERTISEMENTS
3. Syarat Daftar Merek Dagang
Sebelum daftar merek dagang pada halaman dgip.go.id (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI), kamu perlu tahu persyaratan dan prosedurnya dulu.
Berikut syarat daftar merek dagang di Indonesia:
- Menyiapkan etiket/Label Merk
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon UMK bisa unduh Contoh Surat UMK di sini
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Download Contoh Surat Pernyataan UMK di sini)
- Menyiapkan uang untuk biaya pendaftaran merek dagang sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu) per kelas sebagai biaya umum dan UMK Rp500.000,00 (lima ratus ribu) per kelas
Nah, untuk prosedurnya kamu bisa melihat gambar di bawah ini!
ADVERTISEMENTS
3. Cara Daftar Merek Dagang
Kalau kamu mau daftar merek dagang, ikuti dulu yuk langkah-langkahnya berikut ini!
- Buka website merek.dgip.go.id
- Klik Daftar pada pojok kanan di atas
- Lengkapi seluruh formulir pendaftaran
- Klik centang pada kotak persetujuan “Bahwa pembuatan akun ini…”
- Kemudian masukkan kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan oleh sistem
- Klik Proses
- Permohonan kamu pun akan diproses dan ikuti prosedur selanjutnya
Baca Juga
Setelah akun berhasil dibuat, kamu bisa login akun dengan mengikuti prosedur yang telah dipublikasikan oleh dgip.go.id:
- Download video tutorial login akun pasca pendaftaran akun di sini
- Download dokumen alur prosedur pasca pendaftaran merek dagang di sini
ADVERTISEMENTS
4. Cara Cek Merek Dagang
Setelah berhasil mendaftar dan mengikuti alur registrasi merek dagang, kamu bisa mengeceknya sendiri.
Tutorial pengecekan merek dagang sama dengan saat cek resi BPOM.
Bagaimana cara cek merek dagang secara online? Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini!
- Buka laman djki di merek.dgip.go.id
- Klik menu Sertifikat Merek
- Pada kolom Cari, silakan ketikkan nama merek produkmu atau produk lain
- Misalnya: Rocket Chicken
- Lalu, klik Cari
- Nah, setelah itu nama merek pun akan muncul
Catatan:Apabila nama merek yang kamu masukkan tidak tersedia, bisa jadi terjadi salah input nama atau memang merek resmi terdaftar.
Jika sudah begitu, kamu bisa menghubungi media sosial DJKI melalui Instagram, Facebook, dan Twitter.
Nah, sekarang sudah lebih tahu kan cara daftar merek dagang sampai dengan pengecekannya?
ADVERTISEMENTS
FAQ
Apa saja contoh merek dagang?
Contoh merek dagang yang paling mudah dikenali dan diingat adalah McD, KFC. Android, Jamu Sidomuncul, JNE, Grab, Coca Cola, Traveloka, H&M, Microsoft, dan lain-lain.
Apa perbedaan Merek dan Merek dagang?
Merek adalah tanda, logo, gambar, huruf, susunan warna yang berbentuk dua atau tiga dimensi untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh setia produsen dalam kegiatan perdagangan.
Sementara merek dagang yaitu merek yang digunakan dalam kegiatan perdagangan dan telah dilindungi oleh kekuatan hukum yang mengikat.
Bagaimana cara membuat merek dagang yang baik?
Untuk membuat merek dagang, usahakan pengusaha telah melakukan riset pasar dan menggunakan desain atau logo yang mempresentasikan pemilik atau jenis usahanya.
Tentunya dalam merek tersebut terdapat makna filosofi yang visioner dan baik.
Akhir Kata
Sekarang sudah tidak perlu bingung dan resah ya kalau mau mendaftarkan merek dagang lewat komputer atau laptop.
Pastikan untuk menghubungi kontak atau layanan DJKI apabila mengalami kendala saat proses registrasi.
Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar peluang bisnis dan media sosial dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.
Sumber:
- arsip DJKI – https://merek.dgip.go.id/login
- Laman sertifikat merek – https://merek.dgip.go.id/sertifikat-merek
- UU tentang Merek Dagang – file:///C:/Users/USER/Downloads/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202016%20tentang%20Merek.pdf