Profesi guru honorer di Indonesia dulu sangat memprihatinkan. Gaji yang di dapat per bulan jauh dari minimal UMK, dan tidak ada apa-apanya dengan gaji dosen. Namun saat ini gaji guru honorer di yayasan swasta maupun negeri mulai mendapat perhatian pemerintah. Sehingga meningkat melebihi UMK di daerah.
Lalu berapa upah yang didapatkan guru honorer saat ini? Sebelum itu, yuk simpan postingan ini dulu dengan cara klik icon Bookmark (â) di pojok kanan atas browser. Supaya kamu tidak kehilangan postingan ini.
Kali ini akan kami paparkan dengan lengkap mengenai pendapatan seorang guru honorer di sekolah swasta, SD, SMA, hingga SMK. Penasaran kan? Yuk, simak dibawah ini. Lets go!
Rincian Gaji Guru Honorer di Indonesia Terbaru 2022
Para guru honorer yang belum berstatus PPPK tentu mendapatkan upah yang tidak seberapa. Bahkan untuk kebutuhan hidup dan kesejahteraan seorang guru, terbilang sangat jauh.
Sebelum mengetahui upah guru honorer, apakah kamu tahu apa itu profesi guru honorer?
Jadi, guru honorer merupakan tenaga pendidikan yang bekerja di suatu lingkungan sekolah setara SD, SMP, dan SMA, yang berhak mendapatkan honor baik per bulan atau per 3 bulan, mendapatkan gaji, cuti, sesuai dengan peraturan pemerintah.
Guru honorer ini bisa bekerja di lingkungan sekolah negeri, swasta, maupun yayasan. Tentu pendapatan yang mereka dapatkan berbeda-beda.
Nah, dibawah ini sudah kami rangkum pendapatan guru honorer yang bekerja di sekolah negeri, swasta, dan juga guru honorer yang lolos seleksi PPPK. Check it out..
1. Gaji Guru Honorer di SD, SMA, SMK (Negeri) /Non PNS & PPPK
Para guru honorer ini tidak berstatus PNS maupun PPPK. Lalu, upah guru honorer diberikan oleh siapa?
Slip gaji guru honorer per bulan ini diambil dari dana komite dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Itulah mengapa banyak sekali guru honorer yang mendapatkan upah 3 bulan sekali, karena dana BOS ini cair 3 bulan sekali juga.
Untuk rincian pencairan dana BOS adalah sebagai berikut :
- 3 bulan pertama 20%.
- 3 bulan kedua 40%.
- 3 bulan ketiga 20%.
- 3 bulan keempat 20%.
Baca Juga
Adapun aturan perhitungan upah seorang guru honorer adalah sebagai berikut :
- Setiap minggu guru honorer hanya boleh mengajar dengan total maksimal 24 jam/minggu.
- Gaji yang didapat hanya dihitung di minggu pertama saja. Minggu kedua dan seterusnya tidak dihitung.
Sebagai contoh, dalam minggu pertama seorang guru honorer hanya mampu mengajar 10 jam di minggu pertama dengan bayaran Rp20 ribu per jam pertemuan.
Maka, guru honorer tersebut mendapatkan Rp50 ribu x 10 jam pertemuan = Rp500 ribu perbulan.
Namun, setiap daerah pasti mempunyai aturan yang berbeda-beda. Seperti halnya di Jakarta. Daerah Ibukota ini menetapkan upah yang cukup besar.
Jakarta menetapkan gaji guru honorer SMA per bulan sebesar Rp4.590.000 ditambah lagi dengan tunjangan Rp229.500. Wah, setara dengangaji PNS, saat ini, ya!
Tapi lain hal dengan daerah terpencil atau desa-desa yang ada di daerah. Rata-rata upah yang mereka alokasikan untuk para guru honorer ini hanya Rp. 300 ribu – Rp 1 juta per bulan.
Meski demikian, tahun 2022 ini pemerintah berjanji akan menaikkan upah seorang guru honorer minimal UMP/UMK sesuai daerah masing-masing.
ADVERTISEMENTS
2. Berapa Gaji Guru Honorer Swasta Per Bulan?
Perhitungan upah untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan sekolah swasta berbeda, lho!
Guru honorer di sekolah swasta, biasanya pendapatan yang diperoleh lebih tinggi dari pada sekolah negeri. Apalagi jika sekolah swasta tersebut fasilitasnya lengkap, berada di perkotaan, dan sekolahnya besar. Dijamin gaji yang didapatkan juga besar.
Maka dari itu, penting juga memilih sekolah swasta berkualitas. Karena upah yang didapatkan guru honorer ini berasal dari yayasan, bukan dari dana BOS pemerintah seperti guru honorer negeri.
Perhitungan pendapatan guru honorer swasta, berbeda dengan di negeri. Misalnya guru honorer swasta mampu mengajar 10 jam per pertemuan dalam seminggu. Artinya dalam 4 minggu, ia bisa mengajar selama 40 jam.
Bila besaran gaji Rp 50 ribu pertemuan, maka Rp 50 ribu x 40 jam pertemuan = Rp 2 juta perbulan.
Nah, sangat berbeda dengan upah...
I’m so proud of our Gaji Guru SD Honorer, Swasta, PPPK, PNS
You must be. ^^