Tahukah kamu perbedaan gaji bidan dengangaji perawat? Ya, tentu saja berbeda. Banyak faktor yang mempengaruhi besaran gaji keduanya berbeda.
Padahal sudah jelas tugas bidan dan perawat sangatlah berbeda. Pada pembahasan sebelumnya kita sudah mengulas mengenaigaji perawat lulusan D3-S1 dan juga apa saja tugas dari seorang perawat.
Namun, kali ini kita akan mengulas upah seorang bidan baik per bulan atau per tahun dan juga tugasnya. Yuk, langsung saja lihat dibawah ini, Lets go..
Informasi Gaji Bidan di Rumah Sakit/Puskesmas Terbaru 2022
Upah yang didapatkan seorang bidan berbeda-beda, ada beberapa faktor yang mempengaruhinya.
Profesi bidan ini bisa dibagi lagi menjadi bermacam-macam yaitu bidan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bidan yang bertugas di Rumah Sakit Swasta atau Klinik Swasta Non PNS.
Tentu saja dari kedua jenis tersebut, gaji yang diperoleh juga berbeda. Nah, kami akan memberikan informasi gaji dan tunjangan yang diperoleh dibawah ini :
1. Gaji Bidan PNS di Rumah Sakit/Puskesmas
Seperti halnyagaji PNS pada umumnya, seorang bidan PNS mendapatkan upah per bulannya sesuai pangkat dan golongan. Apabila kamu bercita-cita menjadi bidan dan sekaligus menjadi PNS, ini adalah karir yang cemerlang untukmu.
Selain mendapatkan gaji pokok, tentu banyak tunjangan yang diberikan oleh negara. Biasanya seorang bidan ini bekerja di rumah sakit umum daerah, puskesmas, dan fasilitas kesehatan yang masih dalam naungan pemerintah.
Berikut ini informasi upah per bulan seorang bidan PNS menurut jabatan dan golongannya. Check it out..
Bidan Terampil
Yang pertama yaitu jabatan bidan terampil. Dalam kategori ini masih dikelompokkan lagi menjadi 3 jenis yaitu bidan pelaksana, bidan pelaksana lanjutan, dan bidan penyelia.
1. Bidan Pelaksana
Bidan pelaksana pemula ini masuk ke dalam golongan II/A. Untuk gaji pokok yang diterima setiap bulannya yaitu Rp1.926.000. Namun, bidan pelaksana ini masih dibagi lagi menjadi 3 bagian dengan masing-masing gaji pokok per bulan yaitu :
- Pengatur Muda tingkat 1 yaitu termasuk ke golongan pangkat II/B. Golongan ini menerima gaji pokok per bulannya yaitu Rp2.103.000.
- Pengatur, yaitu termasuk ke dalam golongan pangkat II/C. Gaji pokok yang diterima setiap bulannya yaitu 2.192.300.
- Pengatur Tingkat 1, pangkat ini termasuk ke dalam golongan II/D. Gaji pokok per bulan yang diterima yaitu Rp 2.285.000.
2. Bidan Pelaksana Lanjutan
Selanjutnya yaitu bidan pelaksana lanjutan. Pangkat ini termasuk ke golongan III/A dan III/B dengan pangkat dan gaji sebagai berikut :
- Penata Muda, termasuk ke dalam golongan III/A dengan gaji pokok per bulan yaitu sebesar Rp2.456.700.
- Penata Muda tingkat 1, yaitu masuk ke dalam golongan III/B. Gaji pokok yang diterima per bulan yaitu Rp2.560.600 .
3. Bidan Penyelia
Jabatan tertinggi dari Bidan Terampil yaitu bidan penyelia. Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah golongan III/C dan III/D dengan pangkat dan besaran gaji sebagai berikut :
- Penata, yaitu masuk ke golongan III/C. Besaran gaji pokok yang diterima per bulan yaitu Rp2.668.900.
- Penata tingkat 1, termasuk ke dalam golongan III/D. Upah yang didapatkan setiap bulan golongan ini yaitu sebesar Rp2.781.800 perbulannya.
Bidan Ahli
Diatas, kita sudah mengetahui upah per bulan yang didapatkan seorang bidan terampil setiap bulannya. Selanjutnya kita akan membahas pendapatan per bulan bidan ahli. Nah, jabatan bidan ahli ini dibagi lagi menjadi 3 jenis yaitu bidan pratama, bidan muda, dan bidan madya. Untuk informasi besaran gaji dan golongannya, yuk lihat dibawah ini!
Baca Juga
1. Bidan Pratama
Jabatan bidan pratama dalam PNS ini merupakan pangkat awal yang diperoleh seorang bidan ahli. Mereka akan masuk ke dalam golongan III/A dan III/B. Untuk informasi gaji, coba simak dibawah ini.
- Penata muda, pangkat ini termasuk ke dalam golongan III/A. Besaran gaji pokok yang diterima yaitu Rp2.456.700 per bulan.
- Penata muda tingkat 1, yaitu termasuk dalam golongan pns III/B. Jumlah gaji pokok per bulan yaitu sebesar Rp2.560.600.
2. Bidan Muda
Jabatan bidan muda dikategorikan lagi menjadi 2 macam yaitu Penata dan Penata tingkat 1. Yuk, lihat berapa gajinya dan termasuk golongan ke berapa.
- Penata, yaitu termasuk kedalam golongan III/C. Jumlah gaji per bulan yang diperoleh pangkat ini yaitu sebesar Rp2.668.900.
- Penata tingkat 1, merupakan golongan III/D, gaji yang diperoleh per bulan pangkat ini yaitu Rp2.781.800.
3. Bidan Madya
Nah, yang terakhir yaitu bidan madya. Jabatan ini merupakan jabatan tertinggi di dalam dunia kebidanan PNS. Adapun informasi besaran gaji dan pangkat dibawah ini :
- Pembina, termasuk ke dalam golongan IV/A. Besaran gaji pokok yang diperoleh per bulan yaitu Rp2.899.500.
- Pembina tingkat 1, yaitu masuk ke dalam golongan IV/B, dan gaji pokok yang didapatkan per bulan yaitu sebesar Rp3.022.100.
- Pembina utama muda, termasuk dalam golongan IV/C. Gaji yang didapatkan per bulan yaitu sebesar Rp3.149.900.
Bagaimana, setelah mengetahui pendapatan bidan, apakah ingin menjadi seorang bidan? Memang kelihatannya tidak sebesargaji pilot ataugaji pramugari yang bisa mencapai puluhan juta setiap bulannya.
Namun, gak usah khawatir ya! Selain upah pokok di atas, seorang bidan PNS berhak mendapatkan tunjangan dari negara. Misalnya saja tunjangan makan, transportasi, perjalanan dinas, dan masih banyak lagi. Jika dijumlahkan dengan gaji pokok + tunjangan, bisa mencapai puluhan juta juga, lho!
Oiya, jika kamu penasaran tunjangannya apa saja dan besarnya berapa, bisa lihat disini yaRincian Gaji PNS & Tunjangan Terbaru 2022. Seluruh pegawai negeri sipil, pada dasarnya tunjangan yang diberikan sama saja, kok. Silahkan di cek ya 🙂
ADVERTISEMENTS
2. Gaji Bidan di Rumah Sakit/Klinik Swasta (Non PNS)
Pembahasan diatas, kita sudah mengetahui berapa pendapatan yang didapatkan bidan PNS per bulan. Lalu, berapa gaji bidan Non PNS di rumah sakit swasta? Nah, kali ini akan kami berikan ulasan lengkapnya.
Jadi, pendapatan seorang bidan PNS dengan bidan di rumah sakit swasta lebih besar bidan yang bekerja di rumah sakit swasta, lho! Namun, hal ini juga masih tergantung standar UMR yang ditetapkan oleh pemerintah.
[su_quote] Gaji bidan Non PNS di rumah sakit swasta rata-rata sebesar Rp. 3,24 juta – Rp. 7,70 juta per bulan [/su_quote]
Nah, sangat berbeda dengan upah bidan PNS per bulan yaitu dari Rp1.926.000 – Rp3.149.900 saja. Ya, tentu saja seorang bidan yang bekerja di rumah sakit swasta tidak mendapatkan beberapa tunjangan seperti PNS.
Namun, walaupun tidak mendapatkan tunjangan. Ada bonus atau insentif yang diberikan oleh rumah sakit. Misalnya saja seperti uang makan, bonus operasi, transportasi, lembur, dan lainnya.
Dalam hal ini rumah sakit swasta yang dimaksudkan adalah rumah sakit yang sudah memiliki fasilitas lengkap, besar, dan terkenal. Karena kalau hanya rumah sakit swasta biasa di daerah, atau di puskesmas non pns, maka mungkin saja gaji yang didapatkan rendah.
Untuk itu tempat kerja yang bagus juga mempengaruhi standar gaji yang didapatkan, lho!
ADVERTISEMENTS
Penutup
Demikianlah pembahasan mengenai gaji bidan PNS, Non PNS, Honorer, di rumah sakit, di puskesmas, klinik dan lainnya. Semoga bisa bermanfaat, ya.
Kalau ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar. Bisa juga melalui Instagram kami di@Pintarjualan.id. Jangan lupa di follow, ya!
Kami akan membagikan informasi penting lainnya melalui blog ini. Maka dari itu simpan postingan ini dengan cara klik Bookmark (â) di pojok kanan atas browser. Dan jangan lupa untuk bagikan juga ke teman-teman kalian yang membutuhkan informasi ini, ya.
Terimakasih sudah membaca. See you 🙂