Jakarta â Perdagangan fisik emas digital kini telah dimulai di bursa berjangka . Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.
âBila dahulu investasi emas hanya terbatas pada kepemilikan fisik, kini setiap orang bisa bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital,â kata Wisnu dikutip dari Siberindo.co, pada Rabu (19/1/2021).
Baca juga: Kemudahan Perizinan Berwirausaha untuk Pelajar dan Mahasiswa
Perdagangan fisik emas digital tersebut akan mendapat fasilitas melalui bursa efek berjangka. Selain itu, sebagai investasi, Bappebti juga menjamin keamaan dan kemudahan perdagangan fisik emas digital.
âMelalui perdagangan fisik emas digital ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat. Serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka,â ucap Wisnu.
Lebih dari itu, Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada PT Indonesia Logam Pratama dan PT Sehati Indonesia Sejahtera sebagai pedagang fisik emas digital. Dengan begitu, masyarakat bisa membeli fisik emas digital melalui kedua PT tersebut.
âDengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti,â terang Wisnu.
Baca juga: Optimis! Maluku Baileo Exhibition Bakal Bawa Angin Segar bagi UMKM
Baca Juga
Sebelumnya, ungkap Wisnu, seperti dikutip dari Siberindo.co, Rabu (19/1/2021), Bappebti juga telah memberi persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital.
Tidak hanya itu, sebelumnya Bappebti juga telah memberi persetujuan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Emas Digital.
âAdanya bursa dan kliring pada perdagangan fisik emas digital di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital di Indonesia. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga penjaminan,â tutur Wisnu.
Baca juga: BRI Dapat Alokasi KUR Rp260 Triliun Untuk Jutaan Usaha Kecil
Dilansir dari Siberindo.co, Rabu (19/1/2021), Kementerian Perdagangan atau Kemendag menjamin bahwa perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Artikel ini telah terbit di Siberindo.co dengan judul “Kemendag: Era Baru Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka Dimulai”.
Link: https://siberindo.co/18/01/2022/kemendag-era-baru-perdagangan-fisik-emas-digital-di-bursa-berjangka-dimulai/