17 Arti Status Pengiriman RPX Saat Tracking Barang atau Paket

Anisa 20 Jul 2022 4 Menit 0

Setiap kali mengirim paket lewat jasa RPX wajib untuk melakukan tracking setiap waktu. Apalagi ada banyak arti status pengiriman RPX yang berbeda dan bisa saja berubah sewaktu-waktu.

Sehingga setelah perubahan tersebut, pengguna dapat mengambil tindakan lanjutan.

Apalagi jika terjadi kendala, maka bisa mengajukan komplain ke pihak RPX untuk menanyakan keberadaan paket.

Saat ini diketahui ada berbagai jenis kode shipment dari RPX sebagai penanda sekaligus informasi bagi pengguna.

Tujuannya adalah agar pelanggan RPX tidak khawatir akan status paket yang dikirim atau diterimanya.

Syarat dan Kebijakan Menggunakan Jasa RPX

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fitur, produk, dan layanan RPX perlu mengetahui beberapa syarat dan kebijakan dari RPX.

1. Pengirim Wajib Bersikap Transparan

Pihak RPX telah mengumumkan secara resmi mengenai peraturan yang bersifat mengikat bagi para pelanggannya.

Jika ditarik kesimpulan, maka dalam peraturan tersebut memuat:

Setiap paket yang hendak dikirim menggunakan RPX, maka pengirim wajib memberitahukan isi paket tersebut pada karyawan yang bertugas.

Apabila pernyataan pihak pengirim ternyata tidak sesuai antara apa yang diberitahukan pada staff RPX dengan barang yang ada di dalam paket, maka perusahaan tidak akan bertanggungjawab.

Khusunya jika terjadi kendala atau masalah dalam proses pengiriman berkaitan dengan barang tersebut (pelanggaran hukum, dan sebagainya).

Pengirim harus bertanggungjawab atas kelalaiannya sendiri karenat tidak mentaati serta mengindahkan aturan yang berlaku.

Aturan di atas berlaku untuk seluruh pelanggan RPX.

Dan pihak RPX juga tidak akan memeriksa atau mengacak-acak paket untuk mengetahui jenis barang di dalamnya.

Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dan transparansi dari pihak pengirim agar pernyataan yang tercantum dalam nomor pengiriman serta yang diberitahukan kepada staff RPX sesuai. SAMA.

Contoh kasus: saat pickup barang, pengirim mengatakan bahwa paket berisi makanan. Padahal di dalamnya berisi obat-obatan terlarang.

Nah, hal-hal seperti itulah yang tidak diperbolehkan.

Sepertinya semua ekspedisi di Indonesia juga tidak akan memberi akses yang sama.

2. Packing Paket Harus Aman

Selain itu, RPX juga mengimbau agar pengirim selalu menerapkan pengemasan atau packing yang aman sehingga barang tidak mudah rusak.

Begitu juga dalam mengelola dan mengemas barang cair agar tidak bocor.

Jika terjadi kerusakan karena ketidaksempurnaan dalam mengelola paket oleh pihak pengirim, maka bukan menjadi tanggungjawab RPX.

Nah, untuk menanggulangi hal tersebut terjadi, pengirim dapat memanfaatkan layanan packing yang juga disediakan oleh RPX.

Sebaliknya, apabila barang telah dikemas sesuai prosedur akan tetapi saat proses pengiriman di jalan ternyata rusak, maka kemungkinan akan menjadi tanggungjawab RPX

Perusahaan harus untuk memberikan biaya ganti rugi senilai kerusakan yang ditimbulkan.

3. RPX Tidak Dapat Mengubah Rute

RPX tidak akan mengubah rute perjalanan atau rute pengiriman paket tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak pemilik barang.

Itu artinya, hanya jika mendapat izin dari pengirimlah, maka RPX akan mengubah rute.

Biasanya perubahan ini dikarenakan beberapa faktor.

Seperti demi keselamatan, alasan cuaca, dan pihak penerima yang berpindah tempat tinggal selama barang sedang dalam proses pengiriman.

4. Tanggung Jawab Barang oleh RPX

Sebelum mengetahui istilah atau arti status pengiriman barang RPX, berikut wewenang RPX atas paket milik pengirim:

  • RPX enggan bertanggungjawab atas paket yang hilang atau rusak yang diakibatkan oleh bencana alam, perang, pemberontakan, dan hal-hal di luar kendali jasa ekspedisi.
  • Paket berisi makanan, buah-buahan, dan sejenisnya yang membusuk juga bukan tanggungjawab RPX
  • Kerusakan secara teknis pada barang-barang elektronik berisiko tinggi yang menyebabkan beberapa bagian tidak berfungsi, juga bukan merupakan wewenang RPX
  • RPX juga tidak turut ikut campur atau memiliki andil ketika barang milik pengirim dimusnahkan atau disita oleh pihak berwajib karena melanggar ketentuan hukum berlaku.
  • Seluruh biaya yang menyangkut bea cukai dan nilai pajak juga bukan menjadi wewenang RPX. Melainkan akan diatur oleh pihak Kepabean sendiri berdasarkan jenis barang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2017
Halaman Selanjutnya
Melihat ranah wewenang RPX di...

Laman: 1 2

Bagikan ke:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *