Apakah menerima paket luar negeri harus bayar? Kalau sobat merasa membeli paket dari luar negeri, ya tentu harus bayar. Tapi jika merasa tidak pernah membeli, jangan coba-coba untuk langsung menerima ya, Sob!
Banyak sekali modus penipuan yang berkedok kirim hadiah. Ini merupakanciri ciri penipuan kirim paket luar negeri yang sedang marak sekali melalui media sosial.
Sebenarnya, memang ada banyak biaya tambahan yang harus kita penuhi untuk bisa menerima paket luar negeri tersebut.
Apa saja biayanya, dan berapa yang mesti kita bayar? Yuk, langsung simak saja ulasan di bawah ini. Check it out..
Apakah Menerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar?
Apakah paket dari luar negeri kena bea cukai? Pertanyaan ini sering kali diajukan masyarakat di Indonesia yang akan menerima paket dari luar negeri.
Mungkin sobat adalah seorang pengusaha yang mempunyai supplier di luar negeri. Sehingga mau tidak mau harus sering melakukan transaksi ini.
Apalagi di Indonesia sudah banyak e-commerce yang masuk dan bisa digunakan untuk belanja ke luar negeri. Misalnya saja seperti Alibaba, Aliexpress, eBay, 1688, dan lain sebagainya.
Jadi, pada intinya kita harus membayar biaya tambahan lagi supaya bisa menerima barang tersebut.
Nah, biaya ini disebut dengan pajak. Seperti yang kita ketahui, pengiriman barang dari luar negeri masuk ke indonesia disebut impor. Untuk bisa menerima barang impor, kita harus membayar biaya bea cukai atau pajak ini.
Kami telah menemukan informasi mengenai aturan pajak dan bea masuk barang impor sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019. Yang intinya :
[su_quote]
Seluruh paket barang kiriman dari luar negeri dengan harga lebih dari 3$, maka akan dikenakan pungutan pajak impor yang wajib dibayarkan oleh yang bersangkutan.
[/su_quote]
Baca Juga
Berapa pajak kirim barang dari luar negeri? Adapun informasi biaya pajak impor ini menurut kategorinya, yaitu :
- Untuk kategori jenis barang yang umum, dikenakan pajak sekitar 17.5%, dihitung dari harga barang dan biaya ongkos kirim ke Indonesia.
- Kategori tas, akan dikenakan pajak sekitar 32.5-40%, dihitung dari harga barang dan ongkos kirim.
- Kategori sepatu, dikenakan pajak sekitar 42.5-50%, dihitung dari harga barang dan biaya ongkos kirim.
- Untuk kategori pakaian, tekstil, baju, akan dikenakan pajak sekitar 32.5-45% dari harga barang dan biaya ongkir.
Nah, sampai sini apakah sudah paham? Agar lebih jelas lagi, yuk pahami bagaimana cara bayar pajak barang dari luar negeri di part selanjutnya, dibawah ini~
Bagaimana Cara Membayar Pajak Barang dari Luar Negeri?
Sebenarnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi ongkos biaya pengiriman dan pajak cukai. Ini dia faktornya :
Pertama, jarak antar negara. Jarak ini memang berbeda-beda, karena tiap negara ada yang tidak terpisah dengan pulau, namun ada juga yang sangat jauh dipisahkan oleh pulau, samudra, dll.
Kedua, berat paket yang akan dikirim. Berat ini sangat mempengaruhi dan biasanya dihitung per kg.
Ketiga, ukuran paket. Size paket yang besar atau panjang, pasti biaya pengirimannya lebih mahal dari pada yang kecil.
Keempat, barang yang penting atau harus dengan perlindungan khusus.
Bagaimana cara bayar cukai pengiriman barang dari luar negeri ke indonesia? Sobat, gak usah bingung lagi. Dibawah ini sudah kami rangkum cara yang praktis untuk membayarnya.
Ada 2 macam cara membayarnya yaitu :
- Apabila menggunakan jasa kirim kantor pos.
- Apabila menggunakan jasa kirim perusahaan dari luar negeri.
Untuk tutorialnya, langsung saja simak dibawah ini :
1. Melalui Kantor Pos...