7 Bisnis Ilegal Ini Sebaiknya Kamu Hindari, Akibatnya Merugikan Negara!

Anisa 08 Oct 2024 5 Menit 0

Tahukah kamu? Ada beberapa jenis bisnis ilegal yang sebaiknya kamu hindari dan tidak perlu dibangun karena berpotensi merusak generasi muda hingga tua bahkan merugikan negara.

Ya, selain keberadaan beberapa bisnis modal kecil yang memberikan keuntungan besar dengan menitikberatkan pada jasa, ada pula jenis bisnis serupa yang juga wajib kamu hindari. Selain membunuh industri kreatif, juga memberikan dampak jangka panjang yang sangat fatal bagi masyarakat.

Mau tahu apa saja ide bisnis yang sebenarnya ilegal dan tidak layak untuk kamu kerjakan? Berikut penjelasan dari Pintarjualan!

7 Bisnis Ilegal dan Tidak Etis yang Harus Dihindari

Sebagai calon perintis usaha, hindarilah praktik bisnis yang melawan nilai-nilai moral dan integritas masyarakat. Contohnya di bawah ini!

1. Jasa Pembuatan Skripsi/Essay/Tugas

Beberapa waktu yang lalu, jasa pembuatan skripsi atau joki skripsi menjadi perbincangan warganet karena keberadaannya dianggap sebagai salah satu kegagalan dunia pendidikan di Indonesia.

Adanya joki skripsi disebut-sebut menciptakan praktik curang, instan, tidak jujur, tidak beretika, dan jauh dari nilai-nilai luhur pendidikan.

Jasa pembuatan skripsi atau joki skripsi adalah usaha jasa yang menawarkan pembuatan skripsi secara instan dan cepat dengan harga tertentu. Harga jasa pembuatan skripsi ini dimulai dari 1 juta rupiah hingga Rp10 jutaan tergantung prodi (Program Pendidikan), judul penelitian, ketebalan halaman, dan waktu penyelesaiannya.

Walaupun praktiknya baru viral beberapa bulan yang lalu, akan tetapi eksistensi para pekerja di bidang ini rupanya sudah berjalan beberapa tahun lamanya. Bahkan mereka tak segan-segan menggunakan saluran digital untuk mempromosikan bisnis jasa pembuatan skripsi melalui media sosial seperti TikTok, X, dan Instagram.

Yang paling fatal ditemukannya sebuah perusahaan berbentuk PT yang memberikan layanan jasa pembuatan skripsi seolah-olah pekerjaan ini legal, bahkan mereka sempat menjadi narasumber dalam sebuah event di suatu universitas.

Walaupun belum ada peraturan atau hukum yang mengatur secara gamblang mengenai larangan menjadi seorang joki skripsi, akan tetapi tentu saja pekerjaan ini dapat berdampak buruk pada kualitas para akademisi atau lulusan institusi pendidikan di masa depan. Mereka akan terbiasa menggunakan jalur instan dan memanfaatkan the power of money untuk mencapai tujuannya, sehingga melahirkan generasi yang minim integritas dan berkarakter kuat.

Perlu kamu ketahui bahwa memalsukan skripsi atau mengerjakan skripsi lewat tangan orang lain juga berpotensi dikenakan Pasal 391 UU 1/2023 dengan pasal pemalsuan surat. Praktik ini juga dinilai sebagai bagian dari plagiasi atau menjiplak dan mahasiswa yang melakukannya akan dikenakan Pasal 70 UU Sisdiknas.

Jadi, buat kamu yang mau menjajal bisnis jasa ini, sebaiknya hindari dan tidak ikut andil dalam menyuburkannya, ya!

ADVERTISEMENTS

2. Joki Strava

Pernah dengar kasus joki Strava yang sempat menggemparkan jagat X (Twitter) dan membuat banyak orang terheran-heran? Keberadaan joki strava dinilai mampu merusak integritas dalam dunia olahraga, terutama bagi pelari dan pesepeda sekaligus menjadikan masyarakat enggan untuk berjuang dengan usahanya sendiri.

Joki Strava adalah orang yang menawarkan jasa untuk menggantikan peran seseorang dalam mencapai target statistik atau performa di akun Starva milik pelari tersebut. Singkatnya, joki Strava akan menggunakan akun Strava milik si pelari dan mencapai target yang diinginkan sesuai permintaan.

Hasil dari target yang berhasil dicapai tersebut nantinya akan diunggah oleh ‘pelari sebenarnya’ di media sosial untuk mendapatkan validasi, pengakuan sosial, mengalahkan pelari lain, dan tentunya ajang flexing agar tidak tertinggal dengan peristiwa FOMO di kalangan mereka.

Walaupun dari segi hukum belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur, tetapi membangun usaha jasa sebagai joki Strava berisiko memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat. Jika integritas mulai luntur di bidang pendidikan, apakah hal yang sama juga harus terjadi di dunia olahraga?

ADVERTISEMENTS

3. Jasa Jual Gambar Ilegal

Menjual gambar, video, maupun hasil desain milik sendiri sangat diperbolehkan dan sah-sah saja. Namun bagaimana jika menjual gambar atau video milik orang lain? Tentunya tindakan ini melanggar hukum karena termasuk hasil pencurian karya milik orang lain.

Cara kerja jual jasa gambar atau video illegal ini bermula dari seseorang yang biasanya mengambil kumpulan foto di sosial media seperti X (Twitter) dengan berpura-pura mengirim menfess atau postingan yang mengarahkan pada pengguna agar menunjukkan hasil jepretan HP mereka, kemudian foto-foto tersebut dikumpulkan, dan menjualnya melalui Telegram.

Biasanya foto atau video hasil curian tersebut akan dijual pada para micro content creator dalam membuat sebuah konten seperti video berisi quote, konten curhat melalui teks, dan sebagainya.

Walaupun tidak semua orang seperti itu, akan tetapi masih ada beberapa oknum melakukan dan menggunakan cara-cara kotor tersebut di media sosial. Jadi, sebaiknya kamu tidak mengikuti praktik bisnis tersebut karena sangat jelas melanggar 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 362 KUHP yang mengatur mengenai tindakan melawan hukum akibat mengambil karya milik orang lain tanpa seizinnya.

Jika kamu ingin memulai bisnis jual gambar, cobalah manfaatkan kreativitasmu dengan menggunakan aplikasi desain grafis AI dan AI Photo Retoucher untuk editing foto lebih baik.

ADVERTISEMENTS

4. Jasa Pembuatan Ijazah Palsu

Selain jasa pembuatan skripsi, bisnis yang sebaiknya kamu hindari adalah jasa pembuatan atau penerbitan ijazah palsu.

Sebagian akademisi di Indonesia masih banyak yang menggunakan praktik curang ini untuk mencapai gelar tertentu dan sebagian memanfaatkannya untuk mencari kerja. Berbeda dengan jasa Strava yang belum memiliki pasal hukum mengikat, akan tetapi jasa pembuatan maupun penerbitan ijazah palsu termasuk tindakan ilegal di berbagai negara, tak terkecuali di Indonesia.

Sebab, penggunaan jasa ini sangat jelas melanggar UU pemalsuan dokumen dan bakal dikenakan sanksi pidana, penjara, hingga denda dengan nominal tertentu.

Pembuatan dan penggunaan ijazah palsu adalah tindakan ilegal di banyak negara, termasuk di Indonesia. Hal ini melanggar undang-undang terkait pemalsuan dokumen dan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau hukuman penjara. Ijazah merupakan dokumen resmi yang hanya boleh diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang diakui.

Jika akademisi dan praktisi menggunakan jasa pembuatan ijazah palsu untuk kepentingan suatu universitas, maka akan berdampak fatal pada kualitas suatu institusi pendidikan. Sebagai akibatnya Akreditasi universitas yang semula A bisa turun menjadi C, yang tentu saja merugikan seluruh mahasiswa yang menempuh pendidikan di tempat tersebut.

ADVERTISEMENTS

5. Jasa Gestun

Jasa Gestun atau Jasa Gesek Tunai adalah praktik yang memungkinkan pemilik kartu kredit menggunakan jasa pihak ketiga untuk memperoleh uang tunai dengan menggesek CC mereka melalui mesin ED (Electronic Data Capture) yang dimiliki oleh penyedia jasa gestun.

Pages: 1 2

Bagikan ke:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *