Kemunculan bisnis thrifting baju bekas impor menjadi surga tersendiri bagi sebagian kalangan masyarakat di tanah air, terutama pemburu pakaian branded.
Bagaimana tidak? Lewat jalur nge-thrift, seseorang bisa mendapatkan baju bekas dengan harga empat hingga enam kali lebih rendah dari harga sebenarnya. Hal ini lantas menjadi sebuah tren baru bagi masyarakat untuk menghemat pengeluaran kala belanja online maupun offline.
Thrift adalah kegiatan belanja pakaian bekas impor dalam jumlah satuan atau borongan demi menghemat biaya setiap kali belanja. Selain ingin berhemat, beberapa orang memilih jalan thrift karena ingin menyelamatkan lingkungan dari sampah kain yang sulit dikendalikan. Apalagi industri fast fashion makin menjamur saat ini.
Sayangnya tren bisnis yang satu ini kurang disukai oleh pemerintah karena dianggap merugikan bagi seluruh UMKM di Indonesia. Menjual pakaian bekas impor dari luar negeri dengan harga serendah-rendahnya juga ditengarai menjadi salah satu penyebab sulitnya UMKM untuk lebih mendominasi di dalam negeri.
Selain itu, gaya hidup tersebut akan mempengaruhi perilaku belanja konsumen yang diprediksi akan cenderung memilih untuk membeli produk bekas dari negara lain ketimbang produk lokal. Padahal sebenarnya pemerintah tidak melarang untuk menjual barang-barang bekas. Dengan catatan, barang bekas yang ditawarkan bukan berasal dari luar negeri.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah memusnahkan baju bekas impor senilai Rp9 miliar setelah melakukan pengawasan ketat selama 2022, tepatnya pada bulan Juni hingga Agustus. Pihak pemerintah Indonesia juga mengungkapkan jika masih ada peredaran pakaian thrift impor, maka jajarannya akan memberikan sanksi tegas.
Sebelum bisnis dan tren thrifting seperti sekarang, larangan menjual baju bekas dari negara asing sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18/2021 yang mengatur tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam peraturan tersebut disebutkan dengan jelas pada ayat (1) bahwa Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas termasuk yang dilarang.
Baca Juga
Pemerintah juga menyoroti jika dampak dari masuknya pakaian bekas impor bukan hanya berlaku bagi kalangan UMKM saja. Namun juga bisa mengakibatkan masalah kesehatan bagi masyarakat karena kemungkinan terdapat jamur pada baju bekas dari negara lain tersebut.
Walaupun Kemendag belum mengeluarkan aturan mendasar sehubungan dengan baju impor yang terlanjur tersebar di berbagai gerai/toko/thrift shop, dan sebagainya, akan tetapi masyarakat tetap diimbau agar lebih mengutamakan thrift dan preloved baju bekas dari dalam negeri.
Tujuannya adalah untuk menjaga eksistensi Industri Kecil Menengah seperti UKM dan UMKM yang baru saja bangkit pasca pandemi covid-19 selama dua tahun lebih. Khususnya bagi pebisnis yang bergerak di bidang fashion serta kebutuhan sandang masyarakat.
Demi mengurangi bertambahnya bisnis baju thrift di Indonesia, pemerintah akan terus berupaya memberikan edukasi seputar dampak dan peraturan mengenai thrif baju bekas impor pada masyarakat.
Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar marketplace dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.
Referensi:
- “Thrifting” Dapat Mengancam UMKM Lokal – https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/03/02/thrifting-dapat-mengancam-umkm-lokal
- Impor Pakaian Bekas Bisa Mematikan Produk UMKM Lokal? – www.youtube.com/watch?v=3Z3zDAhJ7c0