Kemendag akan terapkan kebijakan DMO & DPO agar harga minyak goreng tetap stabil. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi rencananya akan memulai kebijakan tersebut pada Februari 2022.
Kebijakan tersebut dibuat demi menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng satu harga. Kemendag akan mengawali kebijakan tersebut dengan mekanisme kebijakan DMO.
âMekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor,â katanya seperti dilansir dari Siberindo.com, Jumâat (28/1/2022).
Baca juga: Arab Saudi Akan Menaikkan Harga Minyak Pada Maret 2022
Di samping kebijakan DMO, Kementerian Perdagangan juga akan menerapkan kebijakan DPO dengan menetapkan harga per kilo minyak goreng, baik CPO atau olein.
âSeiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,â ungkap Mendag.
Seperti dikutip dari siberindo.co, Jumâat (28/1/2022), Kemendag terapkan kebijakan DMO & DPO per 1 Februari 2022 dengan mulai memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
HET ditetapkan dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Baca Juga
âHal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,â jelas Mendag.
Selain itu, Mendag juga kembali mengingatkan masyarakat tidak perlu khawatir dengan stok minyak goreng. Pemerintah menjamin stok dan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
âKami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,â tegas Mendag.
Baca juga: Telkomsel Luncurkan Paket Halo Hemat Unlimited, Hanya 80 Ribu/Bulan
Penerapan kebijakan DMO dan DPO diharapkan bisa membuat harga minyak goreng lebih stabil di pasaran. Masyarakat bisa membelinya dengan harga terjangkau. Selain itu juga bisa menguntungkan para pedagang kecil, distributor, dan produsen.
âDengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,â kata Mendag seperti dalam Siberindo.com, Jumâat (28/1/2022).
Artikel ini telah terbit di Siberindo.co dengan judul “Jaga Stok Minyak Goreng Satu Harga, Kemendag Terapkan DMO dan DPO”.
Link: https://siberindo.co/28/01/2022/jaga-stok-minyak-goreng-satu-harga-kemendag-terapkan-dmo-dan-dpo/