Piutang Adalah : Pengertian, Jenis & Bedanya dengan Hutang

Arum 13 Apr 2022 4 Menit 0

Sering mendengar kata piutang dan hutang? Ya, pastinya kalian sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut. Namun sebenarnya apa sih artinya?

Nah, postingan kali ini akan membahas mengenai pengertian dari piutang, jenis-jenis, contoh, hingga perbedaanya dengan hutang.

Eits, sebelum ke pembahasan inti tekan dulu tombol “Bookmark” (⭐) di pojok kanan atas browser supaya tidak kehilangan postingan ini.

Kalau sudah penasaran, yuk simak postingan ini sampai selesai. Lets go!

Apa itu Piutang? Bedanya Apa Dengan Hutang?

MenurutWikipedia piutang adalah jenis transaksi di dalam dunia akuntansi yang bertugas membuat penagihan untuk konsumen yang berhutang. Baik berhutang pada seseorang, organisasi, maupun perusahaan.

Jadi, pada intinya piutang ini merupakan hak milik seseorang atau sebuah perusahaan yang masih ada di tangan orang lain, bisa dalam bentuk uang, layanan, jasa, maupun produk yang belum dilunasi.

Adapun pengertian piutangmenurut para ahli yang dikutip darikamus.tokopedia.com. Berikut penjelasannya :

1. Soemarso (2004:338)

Piutanng merupakan kebiasaan bagi perusahaan untuk memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada para pelanggan pada waktu melakukan penjualan. Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan biasanya dalam bentuk memperbolehkan para pelanggan tersebut membayar kemudian atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan.

2. Wibowo dan Abu Bakar Arif (2005:151)

Piutang adalah klaim terhadap sejumlah uang yang diharapkan akan diperoleh pada masa yang akan datang.

3. Rusdi Akbar (2004:199)

Pengertian piutanng meliputi semua hak atau klaim perusahaan pada organisasi lain untuk menerima sejumlah kas, barang, atau jasa di masa yang akan datang sebagai akibat kejadian pada masa yang lalu.

4. Enny pudjiastuti (2004;117)

Piutang merupakan proses penjualan barang hasil produksi secara kredit.

5. Martono dan Harjito (2007 : 95)

Piutang dagang merupakan “tagihan perusahaan kepada pelanggan atau pembeli atau pihak lain yang membeli produk perusahaan”.

6. Warren Reeve dan Fess (2005:404)

Piutang meliputi semua klaim dalam bentuk uang terhadap pihak lainnya, termasuk individu, perusahaan atau organisasi lainnya

7. Horne (2005 : 258)

Piutang meliputi jumlah uang yang dipinjam dari perusahaan oleh pelanggan yang telah membeli barang atau memakai jasa secara kredit.

8. Mohammad Muslich (2003:109)

Piutang terjadi karena penjualan barang dan jasa tersebut dilakukan secara kredit yang umumnya dilakukan untuk memperbesar penjualan.

Sedangkan, pengertian hutang menurut KBBI adalah sejumlah uang yang dipinjam orang lain yang merupakan hak milik kita. Bisa perseorangan maupun dari badan usaha tertentu.

Hutang ini juga bisa berupa barang, uang, maupun jasa. Namun, hutang ini biasanya tidak terlalu ditentukan dengan jelas mengenai tanggal jatuh tempo, bunga, dan lainnya. Jadi, kesepakatan yang dibuat biasanya tidak terlalu terstruktur.

Gimana? Sampai disini sudah cukup jelas kan pengertian dari piutang dan perbedaanya dengan hutang. Nah, untuk pembahasan selanjutnya akan kami berikan ciri-ciri dan jenis-jenisnya pada part di bawah ini..

Ciri-Ciri Piutang

Terdapat 3 ciri-ciri piutang, antara lain sebagai berikut :

1. Terdapat tanggal jatuh tempo

Ciri yang pertama yaitu mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran yang jelas. Tanggal jatuh tempo ini telah disepakati bersama oleh pihak yang berhutang (debitur) dan yang memberi hutangan (kreditur).

Menentukan tanggal jatuh tempo ini sangat penting dilakukan. Hal ini supaya memudahkan pembukuan, laporan keuangan secara berkala, dan untuk menjaga supaya kas perusahaan stabil.

2. Bisa ada bunganya

Selanjutnya yaitu bisa terdapat bunga dan bisa saja tidak. Hal ini tergantung pihak perusahaan dan kesepakatan bersama yang dilakukan kreditur dan debitur.

Namun, untuk dalam jumlah yang banyak biasanya terdapat bunga yang harus dibayar debitur. Selain itu, jumlah bunga yang harus dibayar tergantung jumlah uang yang dipinjam.

Semakin besar nilai yang dipinjam, maka akan semakin besar pula bunganya.

3. Ada konsekuensi jika telat membayar

Ciri-ciri yang terakhir yaitu mempunyai konsekuensi jika telat melakukan pembayaran dan melewati jatuh tempo sesuai kesepakatan yang telah ditentukan.

Suatu perusahaan atau seseorang yang menjadi kreditur, pasti tidak ingin dirugikan oleh debitur dong. Maka dari itu, supaya para debitur bisa bertanggung jawab dengan patungnya, ada konsekuensi tegas jika telat melakukan pembayaran.

Laman: 1 2

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Arum
Ditulis oleh

Arum

Tetap semangat dan menjadi orang lebih baik setiap harinya. Yuk bisa yuk!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *