ADVERTISEMENTS
Surat kerja sama atau surat perjanjian menjalin kerja sama sangat penting dalam membangun suatu hubungan profesional dalam berbagai aspek, terutama dunia kerja. Mulai dari kerja sama usaha/bisnis, vendor pernikahan, endorsement, kolaborasi konten bersama, dan lain-lain.
Surat kerja sama adalah dokumen penting yang bersifat mengikat dua orang atau lebih dalam menjalankan hal-hal yang telah disepakati bersama secara tertulis.
Pengertian surat kerja sama
Perlu kamu ketahui bahwa surat ini memiliki kekuatan hukum yang kuat karena bisa dijadikan sebagai barang bukti sebuah kerja sama. Jika para pihak di dalamnya tidak mengerjakan atau pun melanggar ketentuan yang sudah disepakati bersama maka salah satu boleh menggugat, memberi sanksi, denda, dan sebagainya.
Jadi, kalau kamu ingin mendirikan CV atau membangun bisnis online bersama orang lain, coba buatlah dokumen seperti contoh surat kerja sama di bawah ini!
ADVERTISEMENTS
1. Fungsi Surat Kerja Sama
Surat kerja sama menurut Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) adalah surat klausul atau ketentuan khusus yang dibuat sebagai kesepakatan tertulis antara dua atau lebih pihak yang berhubungan.
Singkatnya, surat perjanjian kerja sama juga bisa dibilang Memorandum of Understanding (MoU) yang berisi segala hak dan kewajiban para pihak terkait yang membuat kesepakatan bersama melalui surat tersebut.
Apa saja fungsi surat kerja sama?
ADVERTISEMENTS
1.1. Menunjukkan Hak dan Kewajiban Pihak yang Terikat
Fungsi pertama surat perjanjian kerja sama adalah untuk menunjukkan secara jelas hak dan kewajiban para pihak yang membentuk kesepakatan bersama secara tertulis.
Hak yang dimaksud di sini umumnya menyangkut segala hal yang akan diperoleh, kewenangan, dan beberapa informasi yang harus disampaikan oleh pihak pertama atau kedua. Sementara kewajiban biasanya berupa hal-hal yang wajib dilaksanakan (yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada bertanggung jawab) oleh pihak yang terlibat di dalamnya.
Misalnya saja dalam surat perjanjian kerja sama bisnis daging dan frozen food, pihak pertama berkewajiban membayarkan sejumlah pembagian keuntungan kepada pihak kedua, sementara pihak kedua berkewajiban untuk turut melakukan promosi bisnis bersama tersebut.
1.2. Sebagai Perlindungan Hukum yang Sah
Seperti yang dibahas sebelumnya pada pembukaan artikel, surat kerja sama memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat karena dapat dijadikan bukti oleh seluruh pihak yang membuat perjanjian secara resmi.
Hal ini karena sebagian besar surat perjanjian kerja sama dibuat melalui notaris dan ditandatangani oleh kedua belah pihak atau lebih. Jadi, kalau salah satu pihak yang disebut dalamnya melanggar ketentuan atau kesepakatan perjanjian, pihak yang dirugikan berhak melakukan tuntutan sesuai yang tertulis atau pelanggar akan berhadapan dengan hukum secara langsung.
ADVERTISEMENTS
1.3. Membuat Proses Kerja Sama menjadi Lebih Transparan
Setiap kerja sama yang melibatkan dua orang bahkan lebih biasanya tak lepas dari beberapa drama yang menguras energi. Mulai dari miskomunikasi, pelaksanaan mulai keluar dari kesepakatan awal, adanya ketidaksesuaian yang mengharuskan perbaikan secara terus-menerus, proses pembayaran yang lambat, dan masalah lainnya.
Baca Juga
Nah, keberadaan surat kerja sama adalah untuk membuat pelaksanaan dan pratik berjalan sesuai dengan yang telah disepakati bersama. Singkatnya, jika proses tersebut mulai melenceng, maka bisa kembali pada poin-poin yang tertulis dalam surat perjanjian kerja sama tersebut.
ADVERTISEMENTS
1.4. Menjunjung Tinggi Profesionalisme
Membuat surat kerja sama tak jauh berbeda dengan membuat dokumen kontrak. Dengan adanya dokumen penting yang satu ini, kamu secara tidak langsung sedang bersikap profesional dan menjunjung tinggi hubungan dengan beberapa pihak dalam ranah ‘profesionalisme’.
Tindakan seperti ini juga akan membuat partner/mitra/pihak-pihak yang diajak kerja sama merasa aman, percaya, dan tertib. Kamu tak hanya dinilai sebagai pribadi yang bertanggung jawab, tetapi juga transparan sekaligus trusted. Mereka pun tak bisa memutuskan segala hal secara sepihak, begitu pula dengan kamu yang terlibat secara langsung dalam sebuah perjanjian.
ADVERTISEMENTS
2. Komponen Utama dalam Surat Kerja Sama
Hampir sebagian besar surat perjanjian kerja sama memuat beberapa elemen, seperti:
- Judul dokumen
- Identitas pihak yang membuat kesepakatan
- Pembuka surat
- Substansi atau isi dan maksud kerja sama tersebut dibuat
- Menjelaskan hak dan kewajiban yang dimaksud oleh pihak-pihak terkait
- Pasal-pasal sebagai dasar perjanjian
- Waktu berlakunya surat perjanjian kerja sama
- Ketentuan tambahan jika diperlukan (Seperti syarat pembayaran, syarat pelunasan, dan lain-lain)
- Ketentuan apabila terjadi hal-hal di luar kesepakatan (Terjadi di luar kehendak kedua belah pihak)
- Penyelesaian masalah jika terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak
- Penutup surat
- Tanda tangan dan nama saksi atau pihak-pihak yang tertulis
Nah, sekarang bagaimana struktur surat perjanjian kerja sama yang sederhana atau melibatkan dua pihak dan lebih? Kamu bisa simak beberapa contoh dokumen penting yang satu ini!
3. Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama yang Baik dan Benar
3.1. Contoh Surat Kerja Sama Bagi Hasil Usaha dengan Format yang Sederhana

3.2. Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Bisnis yang Simple

3.3. Contoh Surat Kerja Sama yang Lengkap

3.4. Download Contoh Surat Kerja Sama PDF
- Contoh surat perjanjian kerja sama lebih dari dua pihak (source: pgimgs.com)
- Contoh MoU pemberian layanan bantuan hukum (source: .pa-unaaha.go.id)
- Contoh surat perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan instansi pemerintah (source: static.banyumaskab.go.id)
- Contoh surat perjanjian kerja sama penyediaan catering (source: rsupfatmawati.co.id) cocok untuk kamu yang punya bisnis catering dan melayani penyediaan makanan sehat & bergizi
- Contoh surat kerja sama partnership (source: doorhrm.com)
- Contoh surat perjanjian kerja sama dengan artis (source: repository.bsi.ac.id)
- Contoh surat perjanjian kerja sama dalam Bahasa Inggris (source: undiksha.ac.id)
- Contoh MoU bisnis dalam bahasa Indonesia dan Inggris (source: adhi.co.id)
Beberapa surat kerja sama yang membahas perihal ringan pada dasarnya bisa dibuat tanpa harus ke notaris dengan tetap melibatkan saksi dan berisi kesepakatan yang jelas. Apabila salah satu pihak nantinya melakukan pelanggaran, surat yang sudah ditandatangani kedua belah pihak tetap sah dijadikan bukti untuk menyelesaikan masalah atau pun konflik di antara keduanya.