{"id":3335,"date":"2022-05-23T14:05:19","date_gmt":"2022-05-23T07:05:19","guid":{"rendered":"https:\/\/pintarjualan.id\/2022\/05\/23\/cara-mendirikan-pt\/"},"modified":"2022-10-25T15:00:25","modified_gmt":"2022-10-25T08:00:25","slug":"cara-mendirikan-pt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pintarjualan.id\/cara-mendirikan-pt\/","title":{"rendered":"Cara Mendirikan PT Lengkap Biaya dan Syarat Terbaru"},"content":{"rendered":"\n
Cara mendirikan PT hampir sama persis dengan<\/span> cara pendirian CV<\/span><\/a> yang sekarang marak dilakukan oleh para pengusaha di Indonesia.<\/span><\/p>\n Pendirian PT atau Perseroan terbatas sendiri juga tak lepas dari beragam persyaratan, prosedur, biaya, dan lainnya.<\/span><\/p>\n Hal tersebut dimaksudkan agar proses pembentukan PT mendapat legalitas hukum dan meningkatkan nilai perusahaan.<\/span><\/p>\n Bukan hanya di hadapan negara saja tetapi juga di tengah-tengah pandangan masyarakat.<\/span><\/p>\n Oleh karena itu, bagi para pebisnis yang berniat ingin mengembangkan usahanya menjadi satu tingkat lebih besar, sebaiknya pelajari seluk beluknya.<\/span><\/p>\n <\/p>\n Apa itu PT? <\/b>Dalam Pasal 1 nomor satu (1) UU No.40\/2007 mengenai <\/span>PT (Perseroan Terbatas) adalah<\/b> suatu badan hukum yang menghimpun persekutuan modal dan pendiriannya didasarkan oleh perjanjian tertentu.<\/span><\/p>\n Kegiatan usaha yang berada di bawah naungan PT juga dilaksanakan menurut modal dasar yang semuanya terbagi ke dalam jumlah saham.<\/span><\/p>\n Serta harus memenuhi persyaratan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh UU yang berlaku sesuai dengan tata cara pelaksanaannya.<\/span><\/p>\n Menurut UU Cipta Kerja juga, PT bersifat sebagai subjek hukum yang hak dan kewajibannya setingkat dengan manusia.<\/span><\/p>\n Dengan begitu status PT lebih humanis, kredibel, legal, dan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah disetujui.<\/span><\/p>\n Nah, di tanah air sendiri PT sering lekat dengan sebutan pabrik karena banyaknya buruh atau para pekerja di dalamnya.<\/span><\/p>\n Tentu kamu sering melihatnya, bukan?<\/span><\/p>\n Sebelum mulai mendirikan Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat pendirian yang mesti dipenuhi dan harus disiapkan.<\/span><\/p>\n Wajib dan nggak boleh di-<\/span>skip<\/span><\/i> ya! <\/span><\/p>\n Jadi, perhatikan baik-baik.<\/span><\/p>\n Akan tetapi jika belum memiliki surat perjanjian nikah, maka harus melibatkan satu partisipan lain sebagai <\/span>stockholder<\/span><\/i> atau pemegang saham.<\/span><\/p>\n Lalu, bagaimana dengan biaya-biayanya? Simak dulu pada poin pembahasan selanjutnya ya. <\/span><\/p>\n Berbeda dengan pendirian CV yang bergantung pada domisili perusahaan berdiri, biaya pendirian PT lebih variatif.<\/span><\/p>\n Calon pendiri dapat memilih besaran sesuai budget mereka.<\/span><\/p>\n Mulai yang termurah yakni<\/span><\/p>\n Biaya tersebut biasanya sudah mendapatkan fasilitas jasa seperti pengurusan akta pendirian PT, SK KemenKumHam, SKT Pajak, NIB, NPWP PT, dan lainnya.<\/span><\/p>\n Sedangkan biaya yang lebih tinggi dengan pengurusan yang lengkap serta komplit, setiap pendiri harus menyiapkan anggaran sejumlah<\/span><\/p>\n Makin besar PT yang didirikan dan kian tinggi juga modal para pemegang sahamnya, maka biaya pendirian juga turut besar.<\/span><\/p>\n Sekarang mari beralih pada dokumen-dokumen yang mesti disiapkan<\/span><\/p>\n Berikut dokumen-dokumen yang harus dan perlu disiapkan jika ingin membentuk PT agar mendapatkan legalitas secara sah berdasarkan hukum negara!<\/span><\/p>\n Cara mendirikan PT yang pertama adalah menyiapkan nama PT dan mulai melakukan pengecekan atau <\/span>filtering.<\/span><\/i><\/p>\n Langkah tersebut berguna <\/span>agar nama PT yang didirikan tidak sama dengan PT lainnya<\/b>.<\/span><\/p>\n Sebab salah satu syarat pendiriannya tidak boleh menyamai nama usaha milik orang lain.<\/span><\/p>\n Selanjutnya pihak pengurus menyerahkan pemesanan PT lewat SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum), AHU (Direktorat Administrasi Hukum) di KemenKumHam.<\/span><\/p>\n Sehingga, nama yang didaftarkan pun berstatus resmi dan sah. <\/span><\/p>\n Kedua yakni membuat dokumen akta pendirian PT dengan mencantumkan beberapa <\/span>informasi penting <\/b>seperti nama, tujuan, wilayah domisili, susunan organisasi atau struktur kepengurusan, dan modal PT. <\/span><\/p>\n Untuk membuatnya pun bisa melalui notaris yang dipercaya. <\/span><\/p>\n Nantinya notaris tersebutlah yang akan mengurus seluruh proses pembuatannya.<\/span><\/p>\n Sebaliknya, sang pengurus atau pendiri PT hanya perlu menyiapkan rangkaian dokumen yang diminta.<\/span><\/p>\n Setelah akta pendirian jadi, berikutnya yakni menyetorkan modal sebanyak 25% dari modal dasar dari pendiri perusahaan.<\/span><\/p>\n Jika dinominalkan menurut PP. No.29 tahun 2016, modal minimum tidak mesti 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), akan tetapi dapat dilakukan rapat internal atau diskusi antar pengurus terlebih dahulu.<\/span><\/p>\n Usai ketiga syarat diatas terpenuhi, selanjutnya mendaftarkan sekaligus mengesahkan pendirian PT melalui KemenKumHam (Kementerian Hukum dan Ham).<\/span><\/p>\n Nantinya Menteri hukum dan Ham lah yang akan mengeluarkan Surat Keputusan yang berisi legalitas atau status badan hukum perusahaan tersebut.<\/span><\/p>\n Untuk membuat SKDP, pengurus atau pun pendiri perlu membeberkan informasi mengenai wilayah atau tempat PT berdiri, jumah karyawan atau tenaga kerjanya, dan jenis usaha yang digeluti.<\/span><\/p>\n Surat ini terbilang sangat penting karena berguna sebagai <\/span>syarat pengurusan NPWP<\/span><\/a>, TDP PT, dan SIUP Perseroan Terbatas.<\/span><\/p>\n Baik itu PT Perorangan atau badan pasti sama-sama memerlukan NPWP (Nomor Pajak WAajib Pajak).<\/span><\/p>\n Bikin NPWP tidaklah sulit karena hanya perlu melampirkan surat akta pendirian PT, KTP dan NPWP direktur perusahaan, SKDP, dan SK pengesahan.<\/span><\/p>\n Setelah itu, silakan diajukan langsung ke kantor pajak terdekat atau di wilayah domisili PT berdiri.<\/span><\/p>\n Jika berhalangan hadir, maka bisa mendaftar NPWP secara online dan tunggu prosesnya kurang lebih 2 hari sampai dua minggu.<\/span><\/p>\n Mengurus Nomor Induk Berusaha dapat dilakukan lewat <\/span>Online Single Submission<\/span>Pengertian PT atau Perseroan Terbatas<\/b><\/h2>\n
Syarat dan Ketentuan Pendirian PT<\/b><\/h2>\n
\n
\n
Biaya Pendirian dan Pengesahan PT<\/b><\/h2>\n
\n
\n
Dokumen yang Wajib Disediakan<\/b><\/h2>\n
\n
\n<\/span>Sementara untuk PT dari PMA (Asing) maka harus menyiapkan Paspor atau Kitas pemilik maupun pemegang saham dan tentunya pihak pengurus.<\/li>\nProsedur dan Tata Cara Pendirian PT<\/b><\/h2>\n
1. Menyiapkan Nama PT & Pengecekan<\/b><\/h3>\n
2. Pembuatan Akta Pendirian PT<\/b><\/h3>\n
3. Menyetorkan Modal<\/b><\/h3>\n
4. Pendaftaran dan Pengesahan PT di KemenKumHam<\/b><\/h3>\n
5. Membuat SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)<\/b><\/h3>\n
6. Mengurus NPWP Khusus PT<\/b><\/h3>\n
7. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)<\/b><\/h3>\n