{"id":2345,"date":"2022-02-02T21:58:00","date_gmt":"2022-02-02T14:58:00","guid":{"rendered":"https:\/\/pintarjualan.id\/2022\/02\/02\/harga-minyak-goreng-terbaru-turun-menjadi-rp-11-500-liter\/"},"modified":"2022-10-25T15:21:35","modified_gmt":"2022-10-25T08:21:35","slug":"harga-minyak-goreng-terbaru-turun-menjadi-rp-11-500-liter","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pintarjualan.id\/harga-minyak-goreng-terbaru-turun-menjadi-rp-11-500-liter\/","title":{"rendered":"Harga Minyak Goreng Terbaru Turun Menjadi Rp 11.500\/Liter"},"content":{"rendered":"\n

Jakarta<\/strong> – Pemerintah akhirnya menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng Rp 11.500 untuk jenis curah. Hanya saja, pemerintah masih belum menetapkan kapan harga tersebut akan mulai diberlakukan.<\/p>\n

Akan tetapi, seperti dikutip dari Siberindo.co\n<\/path>\n<\/svg><\/a>, Selasa (1\/2\/2022), pemerintah telah resmi merilis aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.<\/p>\n

Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun Lagi, Pedagang Mengaku Tidak Tahu<\/a><\/strong><\/p>\n

HET minyak goreng kini menjadi Rp 11.500 per liter untuk jenis curah, Rp 13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 untuk minyak goreng kemasan premium.<\/p>\n

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa ketetapan HET sendiri akan menguntungkan beberapa pihak sekaligus merugikan pihak lainnya.<\/p>\n

“Yang diuntungkan terutama para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk melakukan produksi,” kata M. Zamroni Kepala Disperindag Lamongan.<\/p>\n

Sementara pihak yang dirugikan menurut Kepala Disperindag Lamongan  adalah pedagang kecil yang menjual minyak goreng dengan pembelian awal dengan harga sebelum diberlakukannya UU No. 6 tahun 2022.<\/p>\n

Zamroni berharap dengan berlakunya HET tersebut, pemerintah akan bisa menjadi pasokan minyak goreng. Baik untuk ritel modern maupun pasar tradisional.<\/p>\n

“Tentu kita berharap dengan diberlakukannya penetapan HET ini, pemerintah terus bisa menjaga pasokan minyak goreng tidak hanya di toko ritel modern saja, tetapi juga di pasar-pasar tradisional,” ucapnya seperti dilansir dari Siberindo.co\n<\/path>\n<\/svg><\/a>, Selasa (1\/2\/2022).<\/p>\n

Lebih dari itu, pihaknya akan langsung melakukan pemantuan baik di pasar tradisional atau toko ritel moder setelah edaran HET secara resmi dirilis oleh pemerintah.<\/p>\n

“Jika sudah ada edaran secara resmi dari pemerintah, kita akan langsung lakukan pemantauan atau monev di pasar tradisional serta toko ritel modern yang ada di Lamongan,” tandasnya.<\/p>\n

Setelah edaran resmi pemerintah keluar, bagi para pengecer minyak goreng nakal yang masih saja menjual minyak goreng di atas HET misalnya, akan diberi sanksi.<\/p>\n

Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun Lagi, Pedagang Mengaku Tidak Tahu<\/a><\/strong><\/p>\n

Dilansir dari Siberindo.co\n<\/path>\n<\/svg><\/a>, Selasa (1\/2\/2022), ada tiga macam sanksi, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan perizinan berusaha.<\/p>\n

Namun, ia tetap masih harus menunggu edaran resmi dari pemerintah terkait tindakan-tindakan yang akan dilakukan. Baik monitoring, evaluasi, dan sebagainya.<\/p>\n

“Saat ini kita masih menunggu edaran resmi dari pemerintah, tentunya buat pegangan dinas perindustrian dan perdagangan Lamongan untuk melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan,” tandasnya.<\/p>\n

Artikel ini telah terbit di Siberindo.co\n<\/path>\n<\/svg><\/a> dengan judul “Berlaku Mulai Hari Ini, HET Minyak Goreng Rp11.500”<\/strong>.<\/em><\/p>\n

Link: https:\/\/siberindo.co\/01\/02\/2022\/berlaku-mulai-hari-ini-het-minyak-goreng-rp11-500\/<\/em><\/p>\n<\/body><\/html>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

Jakarta – Pemerintah akhirnya menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng Rp 11.500 untuk jenis curah. Hanya …<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":9550,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"rank_math_lock_modified_date":false,"footnotes":"","spc_primary_category":0},"categories":[9,223],"tags":[291,247],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pintarjualan.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2345"}],"collection":[{"href":"https:\/\/pintarjualan.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pintarjualan.id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pintarjualan.id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pintarjualan.id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2345"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pintarjualan.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2345\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2347,"href":"https:\/\/pintarjualan.id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2345\/revisions\/2347"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pintarjualan.id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9550"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pintarjualan.id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2345"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pintarjualan.id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2345"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pintarjualan.id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2345"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}