{"id":1509,"date":"2021-12-08T13:58:01","date_gmt":"2021-12-08T06:58:01","guid":{"rendered":"https:\/\/pintarjualan.id\/2021\/12\/08\/cara-daftar-imei\/"},"modified":"2022-10-25T15:43:29","modified_gmt":"2022-10-25T08:43:29","slug":"cara-daftar-imei","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pintarjualan.id\/cara-daftar-imei\/","title":{"rendered":"Cara Daftar IMEI untuk Ponsel dan Tablet Dari Luar Negeri"},"content":{"rendered":"\n

Wajib hukumnya mengetahui cara daftar IMEI untuk mereka yang membeli ponsel atau tablet dari luar negeri atau melalui Black Market (BM). Pemerintah secara serius akan memblokir IMEI yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustian. Baik itu IMEI ponsel maupun tablet.<\/p>\n

Akibat yang paling serius dari pemblokiran IMEI adalah ponsel atau tablet tersebut tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui cara daftar IMEI bagi siapa saja yang membeli ponsel atau tablet dari luar negeri atau melalui BM.<\/p>\n

Bagi yang belum tahu, IMEI adalah singkat dari International Mobile Equipment Identity<\/em>. Biasanya terdiri dari 15 digit angka. Global System for Mobile Communications Association atau GSMA mengeluarkan nomor IMEI sebagai nomor identitas khusus untuk setiap slot kartu GSM.<\/p>\n

Syarat Daftar IMEI<\/h2>\n

Sejauh ini, tidak ada syarat khusus untuk pendaftaran IMEI. Syarat yang ada biasanya terkait dengan jumlah pembelian ponsel atau tablet dari luar negeri. Selain itu, syarat yang ada biasanya juga terkait harga dari masing-masing ponsel atau tablet. Bukan terkait langsung dengan IMEI.<\/p>\n

Hanya saja, dalam form pendaftaran IMEI yang ada di website resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea & Cukai\n<\/path>\n<\/svg><\/a> memang cuma tersedia pendaftaran untuk 2 device. Selain itu juga terdapat form Persolan Data yang diwajibkan untuk mengisi nomor identitas (NIK atau Passport).<\/p>\n

Baca juga:<\/strong><\/p>\n