Aset Kripto Harus Terdaftar di Bappebti Sebelum Diperdagangkan

Ayu 16 Feb 2022 2 Menit 0

Jakarta, 16 Februari 2022 – Aset kripto sedang ramai diperbincangkan setelah kemunculan token ASIX besutan artis Anang Hermansyah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Di Indonesia, aset kripto harus terdaftar di Bappebti sebelum diperdagangkan, dan ini adalah syarat yang harus dipenuhi.

Sebagai info, ASIX adalah token kripto milik Anang Hermansyah yang baru dirilis Januari lalu. Token tersebut mengalami kenaikan dan penurunan sangat drastis hanya dalam sebulan perilisannya.

ASIX sempat laris manis dan terjual habis hanya dalam hitungan menit saat presale. Harganya juga sempat melonjak 25x lipat.

Namun, tak lama setelah Bappebti mengumumkan bahwa ASIX belum boleh diperdagangkan di RI karena belum resmi terdaftar, harganya turun drastis.

Belajar dari pengalaman Anang Hermansyah, aset kripto ternyata wajib terdaftar di Bappebti dan harus sesuai kriteria jika ingin dipasarkan secara sah di Indonesia.

Baca Juga: Terkait Larangan Perdagangan Token ASIX Anang, Ini Klarifikasi Bappebti

Indrasari Wisnu Wardhana selaku Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti RI menyatakan, masa depan dunia kripto di buatan dalam negeri cukup menjanjikan. Ia pun bangga dengan kreativitas dan inovasi yang diciptakan anak bangsa.

“Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh,’ ujarnya saat melakukan konferensi pers pada Senin (14/02/2022).

Wisnu menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah aset kripto buatan developer Indonesia yang berhasil tembus di pasar internasional. Beberapa diantaranya sudah resmi terdaftar di Bappebti dan memenuhi syarat yang berlaku di Peraturan Bappebti No.7 Tahun 2020.

Secara garis besar, Wisnu menganggap aset kripto karya anak bangsa sebagai hal yang patut diacungi jempol. Selama masih mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, produk kripto buatan dalam negeri bisa diperjualbelikan.

Behubung perkembangan aset kripto dalam negeri sedang naik, Wisnu mengajak masyarakat mengenali serta memahami mekanisme sekaligus resiko investasi produk kripto. Ia berharap masyarakat semakin bijak sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi di sana.

“Masyarakat juga perlu memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” tegas Wisnu.

Baca Juga: Usai Larangan Bappeti, Harga Token ASIX Anang Anjlok Hingga >48%

Untuk diketahui, hingga saat ini sudah ada 229 jenis aset kripto yang terdaftar di Bappebti dan layak diperdagangkan secara sah di pasar fisik Indonesia. Oleh karena itu, pedagang dan masyarakat hanya boleh berinvestasi pada 229 jenis aset yang sudah ditetapkan tersebut.

Artikel ini telah tayang di ekbis.sindonews.com dengan judul ”Sebelum Dipasarkan di RI, Aset Kripto Wajib Terdaftar di Bappebti”.

Link sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/685393/178/sebelum-dipasarkan-di-ri-aset-kripto-wajib-terdaftar-di-bappebti-1644811355

Bagikan ke:
Ayu
Ditulis oleh

Ayu

Be bold & strong through what you say and share ~

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.